Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Duit korupsi eks Kepala Bappebti banyak mampir di istri muda

Duit korupsi eks Kepala Bappebti banyak mampir di istri muda ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Terdapat fakta unik dalam dakwaan mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi pada Kementerian Perdagangan, Syahul Raja Sempurnajaya. Di dalam dakwaan soal tindak pidana pencucian uang, Syahrul disebut banyak menyimpan duit hasil korupsi di istri mudanya, Herlina Triana Diehl.

Menurut Jaksa Penuntut Umum Elly Kusumastuti saat membacakan dakwaan, Syahrul diketahui telah menikah dengan Hermin Natalia pada 25 Juli 1982 di KUA Teluk Betung Utara, Lampung. Dari pernikahan itu, Syahrul mempunyai dua anak bernama Roelan Pribadya dan Nabhila.

Sementara itu, lanjut Jaksa Elly, saat masih menikah dengan Natalia, Syahrul kembali menjalin ikatan rumah tangga dengan perempuan bernama Herlina Triana Diehl. Pernikahan berlangsung pada 22 November 2008, di KUA Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Dari pernikahan itu Syahrul memperoleh dua anak, yakni Manuela Clara Diehl dan Eduward William Diehl.

Menurut Jaksa Elly, pada 22 Oktober 2010 hingga April 2013, Syahrul diduga telah menerima duit hasil tindak pidana korupsi dari beberapa pihak. Yakni Rp 1,67 miliar dari Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia, I Gede Raka Tantra dan Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia, Fredericus Wisnusubroto pada Agustus 2011 sampai April 2013.

Kemudian Rp 1,5 miliar dari Maruli T. Simanjuntak terkait mediasi dengan CV Gold Asset pada Juli 2013. Dan Rp 7 miliar dari Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ), Bihar Sakti Wibowo, terkait proses penerbitan Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional, milik PT BBJ.

Dalam praktiknya, Syahrul menyembunyikan sejumlah uang itu di beberapa rekening. Yakni rekening milik istri mudanya, Herlina Triana Diehl, dengan uang rupiah maupun mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat.

"Terdakwa menempatkan uang sejumlah Rp 880,6 juta dan USD 92.189. Terdiri dari Rp 786 juta di rekening BCA 8200062087 atas nama Herlina Triana Diehl," kata Jaksa Elly saat membacakan dakwaan Syahrul, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/7).

Kemudian, lanjut Jaksa Elly, ada juga penempatan Rp 94,5 juta di rekening Bank Windu Kentjana nomor 1000268708, dan penyimpanan duit USD 92,100 sebagai pembukaan rekening Deposito Berjangka pada Bank Windu kantor kas Rawamangun, Jakarta Timur, atas nama Herlina.

Ada juga penyimpanan uang USD 89 buat pembukaan tabungan Kentjana pada Bank Windu kantor kas Rawamangun, Jakarta Timur, atas nama Manuela. Syahrul juga menukar SGD 120 ribu dan menyimpan uangnya di rekening Herliana pada Bank Windu Kentjana.

Syahrul juga ditengarai membeli mobil Toyota Kijang Innova diesel putih bernomor polisi B 9911 WBA, seharga Rp 304 juta dari duit korupsi. Mantan Sesditjen Perdagangan Luar Negeri itu dianggap menyamarkan fulus rasuah dengan cara membeli polis asuransi PT Asuransi Jiwa Manulife jenis Max link protection plus atas nama Nabhila.

Jaksa turut menduga Syahrul mencuci uang dengan cara membenamkannya dalam bentuk penanaman modal sebesar Rp 188 juta, dan perbuatan lainnya sebesar Rp 873,5 juta dan USD 157 ribu.

Perbuatan Syahrul dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

Rugikan Negara Rp69,1 Miliar di Kasus Korupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun

aksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara

Daftar 4 Perusahaan Debitur LPEI Diduga Lakukan Korupsi, Ada Perusahaan Sawit hingga Batubara

Total pinjaman 4 perusahaan ekspor tersebut mencapai Rp2,5 triliun.

Baca Selengkapnya
Mahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol

Mahfud Minta Bawaslu dan KPK Segera Selidiki Temuan PPATK soal Transaksi Janggal Bendahara Parpol

Dana itu diduga untuk penggalangan suara pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya