Dugaan Suap Anggota DPRD Riau, Polisi Panggil Ketua KPPS
Merdeka.com - Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru memeriksa seorang Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) inisial Is. Dia diduga menerima suap dari seorang anggota DPRD Riau, NJ yang kembali maju saat Pemilihan Legislatif April 2019 lalu.
"Iya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi. Sudah dipanggil ketua KPPS yang diduga sebagai penerima gratifikasi (dari NJ), ini masih dugaan ya," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam Rabu (10/7).
NJ diketahui merupakan DPRD Riau terpilih, dengan nama lengkap Noviwaldi Jusman, dari partai Demokrat. Dugaan suap tersebut dilakukan pada Pemilu lalu.
Awal menyebutkan, Is memang sudah datang saat dipanggil penyidik. Namun tidak membawa Surat Keputusan (SK) sebagai Ketua KPPS, maka pemeriksaan ditunda.
"Dia (Is) tidak membawa SK sebagai ketua KPPS. Jadi kita minta bawa SK dulu baru bisa diperiksa," tegas Awal.
Awal belum menjurus pada pemeriksaan terhadap NJ yang diduga sebagai pemberi. Pihaknya masih fokus memeriksa terlapor, dalam hal ini Ketua KPPS.
"Besok dia (Is) kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan," tutup Awaluddin.
Is merupakan Ketua KPPS Kelurahan Pesisir Kecamatan Lima Puluh. Dalam kasus ini, dia sudah diputus KPU Kota Pekanbaru pada 26 Juni 2019, karena terbukti melanggar kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Surat suara itu untuk DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten dan kota.
Baca SelengkapnyaBagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaRDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebelum menetapkan hasil rekapitulasi suara, KPU terlebih dahulu merekap suara untuk dua provinsi tersisa
Baca SelengkapnyaBawaslu Papua mencatat hasil pemilihan anggota legislatif untuk tingkat provinsi Papua pada Pemilu 2024 belum rampung.
Baca SelengkapnyaPernyataan ini menanggapi putusan DKPP yang memberikan sanksi etik ke KPU.
Baca SelengkapnyaDia mengajak semua pengurus dan kader bergandengan tangan dan bergerak menyapa masyarakat, raih elektoral secara maksimal, seraya terus mengetuk pintu langit.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca Selengkapnya