Dugaan money politics Prabowo di Temanggung tidak terbukti
Merdeka.com - Dugaan praktik politik uang, pada malam menjelang pemungutan suara pemilu presiden dan wakil presiden (pilpres) 2014 di Dusun Durensawit, Desa Gowak, Kabupaten Temanggung Jawa Tengah, ternyata tidak terbukti. Sebab, uang yang dibagikan kepada warga merupakan harta milik pribadi dan bukan dari timses pasangan nomor urut 1 Prabowo - Hatta.
"Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap saksi, pelapor, dan terlapor, serta pembahasan dan kajian dari Panwaslu Kecamatan Pringsurat bahwa pembagian uang di Durensawit tidak memenuhi unsur politik uang," ujar anggota Panwaslu Kabupaten Temanggung Henry Sofyan Rois, di Temanggung, seperti diberitakan Antara, Senin (14/7).
Henry mengatakan, dugaan praktik politik uang tersebut apabila dikaitkan dengan Pasal 215 UU Nomor 15 Tahun 2011 yang mengatur pada saat kampanye, Pasal 32 dan Pasal 232 yang mengatur tentang politik uang pada masa pemungutan suara maka tidak memenuhi unsur politik uang.
"Kegiatan pemberian uang dilakukan pada malam menjelang pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 pada Selasa (8/7) yang merupakan masa hari tenang dan di masa tenang tidak ada undang-undang yang mengatur adanya politik uang," kata Henry.
Selain itu, uang yang dibagikan tersebut adalah uang milik pribadi bukan dari tim sukses atau dari pasangan calon serta tidak ada alat peraga kampanye dan penyebutan visi misi pasangan calon maka dapat disimpulkan kegiatan pembagian uang tidak memenuhi unsur adanya tindak pidana praktik politik uang.
Lebih jauh, Henry mengatakan, berdasarkan keterangan saksi Trimanto yang bersangkutan pada Selasa (8/7) sekitar pukul 21.00 WIB memang membagikan uang kepada Slamet dan Taftuzan, masing-masing Rp 10.000 sebagai tanda terima kasih karena punya pilihan yang sama, yaitu calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Prabowo - Hatta.
Henry menjelaskan, uang yang dibagikan Trimanto diterima dari Supriyanto sebanyak Rp300 ribu dan sudah dibagikan sebanyak Rp 150 ribu yang Rp 50 ribu diterimanya merupakan uang lelah. Oleh karena ada yang mengetahui pemberian uang tersebut, yakni Sukirman.
Kemudian dia mendatangi Supriyono untuk menarik kembali uang yang sudah dibagi-bagikan, kemudian uang sebanyak Rp 300 ribu dibawa Sukirman pada Kamis sekitar pukul 03.00 WIB untuk diamankan. Saat memberi uang tersebut, Trimanto tidak menyertakan alat peraga kampanye berupa apapun, hanya berupa uang saja.
"Ada lima orang saksi termasuk pelapor dan terlapor yang diklarifikasi Panwaslu. Atas kasus tersebut panwaslu keluarkan rekomendasi berupa surat peringatan yang ditujukan kepada Supriyono agar tidak mengulangi perbuatannya lagi, yaitu memberikan uang pada masa tahapan kampanye agar tidak terjadi kesalahan," kata Henry.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo lalu menyinggung politik uang yang rawan terjadi di masa pemilu.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kota Semarang memproses dua pelanggaran pemilu Caleg berupa money politic di Kecamatan Tembalang dan Kecamata
Baca SelengkapnyaPrabowo menekankan masyarakat harus pandai dan berani memilih pemimpin dan wakil rakyat yang benar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu menanyakan sumber uang dan terkait acara apa membagikan uang tersebut.
Baca SelengkapnyaPolitik uang dalam pemilu adalah sebuah praktik yang melanggar aturan pemilu, di mana calon atau tim kampanye memberikan uang kepada pemilih.
Baca SelengkapnyaPrabowo berpesan kepada para wisudawan dan wisudawati agar melandasi setiap langkahnya dengan mengutamakan kepentingan rakyat.
Baca SelengkapnyaSyarifuddin mengaku tindakannya membagikan uang di masa kampanye ini bukan money politics
Baca SelengkapnyaTiko santer diisukan menjadi kandidat menteri keuangan, bila Prabowo terpilih menjadi presiden pada pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPrabowo menilai Pilpres satu putaran menghemat anggaran negara sehingga dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
Baca Selengkapnya