Dugaan Gratifikasi Tiket MotoGP Lili Pintauli, Dewas KPK Masih Kumpulkan Bukti
Merdeka.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) masih mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi dari perusahaan BUMN. Lili diduga menerima tiket motoGP Mandalika di Grandstand Premium Zona A-Red serta fasilitas penginapan di Amber Lombok Beach Resort.
"Masih dikumpulkan bukti-buktinya," ujar Anggota Dewas KPK Harjono saat dikonfirmasi, Minggu (17/4/2022).
Harjono menyebut setelah pihaknya selesai mengumpulkan bukti dan keterangan awal, selanjutnya Dewas akan menggelar rapat apakah perbuatan Lili cukup bukti untuk disidangkan.
"Setelah team klarifikasi selesai, dilaporkan ke rapat pendahuluan, di situ semua anggota Dewas bersidang," kata Harjono.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pimpinan lembaga antirasuah siap memberikan keterangan dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar.
"Pimpinan pun akan kooperatif jika nanti dibutuhkan informasi dan keterangannya," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (17/4/2022).
Ali memastikan, laporan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli itu masih dalam proses di Dewas KPK. Ali berharap masyarakat memberikan kepercayaan kepada Dewas KPK menindaklanjuti kasus ini.
"Karena pembuktian dan putusan dalam penegakan etik di KPK menjadi ranah tugas dan kewenangan Dewas sesuai UU KPK. Sedangkan atas pelanggaran etik yang sebelumnya terjadi, sanksinya telah dilaksanakan sebagaimana putusan Dewas," kata Ali.
Lili sebelumnya pernah dijatuhi sanksi berat oleh Dewas KPK karena terbukti berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Komunikasi berkaitan dengan penanganan perkara korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
Sebelum dijatuhi sanksi, Lili pernah membantah dirinya berkomunikasi dengan Syahrial. Saat itu, Lili menggelar jumpa pers dan menyatakan komunikasi terkait penanganan perkara itu tak pernah dia lakukan.
Atas jumpa pers itu, Lili kembali dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong. Kasus dugaan etik ini masih berproses di Dewas KPK. Ali meyakini Dewas KPK akan menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan undang-undang.
"Dewas KPK tentu telah menjalankan tugasnya sesuai mekanisme dan pertimbangan profesionalnya sebagai penegak kode etik bagi insan KPK," kata Ali.
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaDari 62 laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima Dewas KPK, sebanyak enam laporan telah ditindaklanjuti karena bukti atau alasan yang cukup.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaSelama memiliki bukti, kasus dugaan gratifikasi tersebut harusnya tetap diselidiki.
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca SelengkapnyaPara pegawai KPK itu pun dianggap telah memanfaatkan jabatan dan kewenangan termasuk penyalahgunaan pengaruh yang dilakukan.
Baca Selengkapnya