Duduk Perkara Kasus Suap Bupati Bangkalan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus suap jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut pengusutan kasus yang menjerat Abdul Latif ini dimulai dari laporan yang dilayangkan masyarakat. KPK kemudian mengumpulkan informasi dan data terkait kasus ini.
"Sehingga ditemukan adanya peristiwa pidana berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan guna mencari dan mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti sehingga membuat terangnya peristiwa pidana dan menemukan serta mengumumkan tersangka," ujar Firli dalam jumpa pers, Kamis (8/12) dini hari.
Selain Abdul Latif, KPK juga menjerat lima tersangka lainnya, yakni Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).
Kemudian Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).
Patok Tarif Lelang Jabatan
Firli menyebut, Abdul Latif mematok tarif Rp50 juta sampai dengan Rp150 juta saat melakukan lelang jabatan di Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.
"Untuk dugaan besaran nilai komitmen 'fee' tersebut dipatok mulai dari Rp50 juta-Rp150 juta," ucap Firli.
Dia menjelaskan, selaku Bupati Bangkalan periode 2018-2023,Abdul Latif memiliki wewenang untuk memilih dan menentukan langsung kelulusan dari para aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Bangkalan yang mengikuti proses seleksi maupun lelang jabatan.
Dalam kurun waktu 2019-2022, Pemkab Bangkalan atas perintah tersangkaAbdul Latif membuka formasi seleksi pada beberapa posisi ditingkat jabatan pimpinan tinggi (JPT) termasuk promosi jabatan untuk eselon III dan IV.
"Melalui orang kepercayaannya, tersangka RALAI kemudian meminta komitmen 'fee' berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk bisa dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut," ungkap Firli.
Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat untuk memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh tersangka RALAI, yaitu tersangka AEL, tersangka WY, tersangka AM, tersangka HJ, dan tersangka SH.
"Mengenai besaran komitmen 'fee' yang diberikan dan diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya bervariasi sesuai dengan posisi jabatan yang diinginkan," kata dia.
Firli menyebut, diduga Abdul Latif sudah mengantongi uang sekitar Rp5,3 miliar. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi, di antaranya untuk survei elektabilitas.
Terima Gratifikasi
Selain melakukan jual beli jabatan, rupanya Abdul Latif juga menerima gratifikasi. Menurut KPK, Abdul Latif diduga ikut campur dalam pengaturan beberapa proyek di seluruh dinas di Pemkab Bangkalan.
Dalam ‘permainan’ itu, Abdul Latif menentukan besaran ‘fee’ sebesar 10 persen dari setiap nilai anggaran proyek. Khusus dugaan gratifikasi ini, KPK terus melakukan pendalaman.
"Di samping itu, tersangka RALAI juga diduga menerima pemberian lainnya di antaranya dalam bentuk gratifikasi dan hal ini akan ditelusuri dan dikembangkan lebih lanjut oleh tim penyidik," kata Firli.
Ditahan
Seluruh tersangka kasus suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan kini ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 7 sampai 26 Desember 2022. Abdul Latif akan ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.
Sementara Agus Eka ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Wildan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Achmad Mustaqim ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
"HJ (Hosin Jamili) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC dan Salman Hidayat ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC," kata Firli.
Atas perbuatannya Abdul Latif disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara lima tersangka lainnya didug sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Pelanggaran, 23 TPS pada 13 Daerah di Jateng Harus Gelar Pemungutan Suara Ulang
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaBawaslu Kabupaten Bogor Temukan Penggelembungan Suara Antarpartai dan Antarcaleg
Beberapa kecamatan yang tercatat mengalami pergeseran suara antara lain, Ciseeng, Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, Jasinga, dan Citeureup.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaTerbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaTanggapi Kubu Ganjar, Istana: Penyaluran Bansos Tak Ada Hubungan dengan Proses Pemilu
Saat ini banyak rakyat atau keluarga miskin yang membutuhkan bantuan akibat kenaikan harga bahan-bahan pokok.
Baca SelengkapnyaPenampakan Surat Suara Pemilu 2024 untuk Pemilih Tunanetra
Berdasarkan data daftar pemilih tetap Pemilu 2024, di Kabupaten Bangka Barat, 1.265 pemilih berkebutuhan khusus yang berada di seluruh kecamatan.
Baca SelengkapnyaIni Hasil Temuan Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Gibran Kumpulkan Kades dan Raja Se-Maluku
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair sesuai hasil putusan rapat pleno digelar di Kantor Bawaslu Maluku pada Selasa (6/2).
Baca SelengkapnyaCak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti
Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca Selengkapnya