Dua tersangka teroris Poso diduga anggota JAT
Merdeka.com - Tersangka teroris, Naim alias Primus dan Qhoribul Mujib alias Mujib alias Mujiono alias Pak Lek yang ditangkap di Poso pada 12 Juli lalu diduga terkait dengan kelompok Jamaah Ansharut Tauhid (JAT). Hal ini diketahui dari peran Mujib yang ditunjuk sebagai eksekutor bom bunuh diri.
Keduanya juga terkait dengan tersangka teroris Santoso, anggota JAT yang melakukan aksi perampokan bank BCA di Palu. Saat ini Santoso masih buron.
"Memang ada dari beberapa unsur termasuk JAT. Kami telusuri satu per satu, memang ada juga dari kelompok lain. Mereka datang, mengajak, dan bergabung kegiatan yang mereka buat. Mereka patut diduga bagian JAT," kata Karo Penmas Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta, Kamis (19/7)
Selain itu, Boy juga membeberkan peran dan aktivitas keduanya dalam berbagai kegiatan terorisme, termasuk menjadi salah satu eksekutor bom bunuh diri. Berikut adalah peran dua tersangka tersebut.
1. Naim alias Primus, tempat lahir Napu 23 Maret 1985
- Di 2010, menyembunyikan DPO Musab alias Kholid alias Sibgoh di salah satu pondok atau gubuk kebun sayur di Desa Watumaete, Kecamatan Lore Utara, Kapbupaten Poso selama dua bulan. Kemudian diketahui yang bersangkutan terlibat pelatihan militer di pegunungan Jalin Jantho Aceh.
- Februari 2010, latihan militer kedua ikut jadi peserta latihan militer atau Tadrib Asykari. Latihan itu menggunakan senjata api dan latihan membuat bom rakitan di Gunung Biru, dekat danau Tamanjeka, Poso Pesisir. Diselenggarakan oleh Qoid Asykari JAT wilayah Poso pimpinan Santoso (DPO).
- Mei 2012, menyembunyikan Santoso (DPO penembakan anggota Polri di BCA Palu 25 Mei 2011) di sebuah kebun cokelat di desa Tamanjeka
- Mei 2012, menyuplai ratusan amunisi kaliber 5,56 mm untuk latihan militer di pegunungan Malino. Peluru itu adalah sisa yang didapatkan oleh tersangka saat kerusuhan Poso tahun 2000.
Naim dikenakan pasal yang 15 junto pasal 7 dan atau pasal 9 dan atau pasal 11 dan atau pasal 13 Perpu nomor 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU nomor 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.
2. Qhoribul Mujib alias Mujib alias Mujiono alias Pak Lek, tempat lahir Jepara 20 Agustus 1986
- Diduga dipersiapkan untuk menjadi salah satu pelaku bom bunuh diri oleh kelompok mereka.
- Menyembunyikan Santoso (DPO penembakan anggota Polri di Bank BCA di Palu pada 25 Mei 2011).
- Menyembunyikan informasi tersangka terorisme Agung Prasetyo
Mujib dikenakan pasal 13 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. Mujib sejak 17 Juli ditahan di densus 88.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Momen Panglima Perang Suku Dani bentak prajurit Kopassus lantaran tak bisa angkat kayu. Begini selengkapnya.
Baca SelengkapnyaBerani terabas hujan untuk temui rakyat, begini potret anak jenderal polisi saat belusukan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSeorang jenderal TNI kaget melihat anggota Polisi asal Papua yang hanya bertinggi badan 149 cm, bisa masuk karena setia terhadap NKRI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban yang tidak menaruh curiga langsung masuk ke rumah pelaku SR, yang sudah menyiapkan golok.
Baca Selengkapnya"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaDuduk Perkara Prajurit TNI Terlibat Pengeroyokan Warga Sipil di Depan Polres Jakpus
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan masalah bentrokan antara prajurit TNI AL dengan Brimob Polri di Pelabuhan Sorong sudah selesai.
Baca Selengkapnya