Dua pleton polisi kawal sidang perdana kasus Sisca Yofie
Merdeka.com - Sidang perdana Wawan alias Awing (39) dan Ade Ismayadi alias Epul (24) pelaku pencurian yang menyebabkan kematian manajer cantik Sisca Yofie (34) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (2/12).
Pantauan merdeka.com di lokasi, kedua terdakwa memasuki ruangan VI sekitar pukul 09.50 WIB. Sidang dipimpin majelis hakim Parulian Lumban Toruan sebagai ketua, Parlas Nababan, dan Marudut Bakara sebagai anggota.
Tampak hadir beberapa keluarga mendiang Sisca yang langsung duduk di kursi pengunjung. Pengawalan di sekitar ruangan tampak ketat.
Kabag Ops Polrestabes Bandung AKBP Diki Budiman mengatakan, pihaknya menyiagakan dua pleton personel untuk pengamanan sidang yang sempat menyita perhatian publik ini.
"Sekitar 60 personel. 30 Dari satuan Sabhara, dan 30 Dalmas Polsekta Bandung Wetan," kata Diki.
Hingga berita ini diturunkan sidang masih berlangsung. Wawan lebih dahulu mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaPengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aiptu Zakaria terjun langsung mengamankan pelaku perampokan rumah di kawasan Tonjong, Desa Sukaragam, Serang Baru.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaPerkara ini awalnya telah dilakukan upaya perdamaian antara kedua belah pihak. Hanya saja tidak menemui titik terang
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaPolisi yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak tiri disebut sempat meminta pada pelapor untuk mencabut laporannya.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya