Dua pembunuh Sisca Yofie hadapi tuntutan jaksa
Merdeka.com - Perkara pembunuhan terhadap wanita cantik Sisca Yofie sudah memasuki tahap tuntutan. Terdakwa Wawan dan Ade akan duduk kursi pesakitan siang ini mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seharusnya sidang tuntutan digelar Senin (3/3) lalu. Karena berkas yang belum rampung membuat JPU meminta waktu dan dikabulkan majelis hakim Parulian Lumban Toruan untuk digelar hari ini.
Pantauan merdeka.com, Kamis (6/3) sekitar pukul 11.00 WIB, sidang memang belum dimulai. Namun sejumlah keluarga mendiang Sisca sudah memadati sekitar ruang VI, tempat biasa sidang digelar.
Paman dan keponakan ini didakwa dengan pasal 365 ayat (2) dan ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Untuk dakwaan primer kedua, pasal 339 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan yang didahului atau diikuti tindak pidana lain. Serta subsider pasal 338 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaPemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
“Pemungutan suara Lanjutan (PSL) akan dilaksanakan tanggal 24 Februari di 17 TPS,” kata anggota KPU DKI Jakarta Nelvia Gustina
Baca SelengkapnyaKayla meninggal usai mengikut tes fisik lari sepanjang 2 KM, Jumat (19/4).
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaPara peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaPenunjukan Gus Kikin sebagai nahkoda baru PWNU Jawa Timur itu diputuskan dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Rabu (10/1).
Baca SelengkapnyaKarena dua hari itu masih sepi sehingga pemudik bisa lebih nyaman menempuh perjalanan pulang.
Baca Selengkapnya