Dua pelanggar qanun jatuh pingsan saat dicambuk
Merdeka.com - Dua pelanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat jatuh pingsan saat sedang menjalani hukuman cambuk di Meunasah Rukoh, Darussalam, Senin (27/2). Kedua terhukum itu adalah berinisial H (26) dan Z (25).
Kedua terhukum yang jatuh pingsan ini cambuk masing-masing terhukum H 22 kali dan Z 23 kali cambuk. Terhukum Z tidak dilanjutkan hukum cambuk setelah cambukan ke empat, karena masih pingsan sampai ke ruang medis. Sedangkan H kembali dilanjutkan setelah sempat jatuh pada cambukan ke 10.
Terhukum lainnya yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh adalah berinisial RH (22) dicambuk 7 kali dan DS (21). Keduanya dihukum karena melakukan khalwat atau berdua-duaan di tempat sepi diganjar 7 kali hukum cambuk di muka umum.
Sedangkan lainnya berinisial A (20) dihukum 22 kali cambuk dan FE (22), MY (27) dan SW (22), masing-masing dihukum 23 kali cambuk, karena terbukti melakukan ikhtilat (terbukti bercumbu dengan non-muhrim).
"Terhukum H dilanjutkan setelah jatuh pingsan tadi. Dokter bilang sehat, makanya dilanjutkan cambuk," kata Kasipidum Kejari Banda Aceh, Ricky, Senin (27/2) usai cambuk.
Sedangkan terhukum Z, sebut Ricky, yang jatuh pingsan tadi tidak dilanjutkan cambuk, karena kondisinya masih pingsan. Nanti setelah kesehatanya pulih akan dilanjutkan cambuk.
"Dicambuk selanjutnya nanti dengan terhukum lainnya," jelasnya.
Menurut Ricky, Z tidak dimasukkan lagi dalam penjara, karena sudah menjalani hukuman 4 kali cambuk. Terhukum tersebut akan dikembalikan pada keluarga dan akan dijemput kembali bila sudah waktunya untuk dicambuk lagi.
"Jaminannya keluarga, nanti waktu dicambuk lagi akan dijemput lagi," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaCak Imin Ajak HMI Hadirkan Perubahan: Jangan Menyesal Seperti Tetangga Sebelah
Kata Cak Imin, kader HMI diminta jangan menyesal tidak ikut gerbong perubahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
40 Pantun Pengantin Baru Lucu dan Bermakna, Cocok sebagai Ucapan sekaligus Hiburan
Merdeka.com merangkum informasi tentang pantun pengantin baru lucu dan bermakna.
Baca SelengkapnyaHak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaHormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaHaru Sambil Taburkan Bunga, Mayjen Kunto Memperlihatkan Makam Anak Sulungnya yang Bernama Senin
Menyambut datangnya bulan suci Ramadan 1445 Hijriyah, Mayjen Kunto dan Istri melakukan ziarah ke makam orangtua dan putra sulungnya.
Baca Selengkapnya40 Kata Sindiran Halus, Tetap Menohok dan Jadi Ungkapan Jenaka khusus Buat Orang yang Bikin Jengkel
Kata sindiran halus namun menohok menjadi salah satu cara mengungkapkan rasa tak suka secara tidak langsung pada seseorang yang menjengkelkan.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca Selengkapnya