Dua Pelaku di OKU Timbun BBM Subsidi, Ini Modusnya
Merdeka.com - Dua pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, diringkus polisi. Keduanya diduga menimbun BBM.
Kasi Humas Polres OKU, AKP Syafaruddin di Baturaja mengatakan kedua tersangka yang diamankan yaitu berinisial AS (33) dan S (50) warga Kota Baturaja, Kabupaten OKU.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang menginformasikan adanya aksi penimbunan BBM di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (BBM) di wilayah setempat.
Kedua tersangka melakukan aksi penimbunan dengan modus mengisi BBM jenis solar secara berulang di beberapa SPBU menggunakan satu unit kendaraan minibus dan dump truck.
"Mereka melakukan pengisian BBM di beberapa SPBU sejak empat hari lalu sebelum ditangkap," jelasnya.
Pelaku melakukan pengisian menggunakan tanki tanpa modifikasi dan mengganti pelat nomor kendaraan untuk mengelabui petugas SPBU.
Setelah mendapat BBM bersubsidi, pelaku membawa kendaraan ke tempat penyimpanan di garasi rumah dan memindahkan BBM ke dalam jeriken untuk dijual dengan harga tinggi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit mobil truk warna biru BG 8085 F dan satu unit kendaraan Toyota Kijang Inova Silver BG 893 PM, 20 jerigen berisi BBM solar bersubsidi sebanyak 650 liter, satu buah selang sepanjang 1,5 meter dan struk pembelian BBM di SPBU Air Karang, Kabupaten OKU.
Tersangka akan dijerat pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf (c) UU Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi yang telah diubah dalam paragraf 5 Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Dikutip dari Antara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaBeraksi Sejak 6 Bulan Lalu, Begini Praktik Culas Mobil Penimbun BBM Subsidi Hingga Ratusan Liter di Tangerang
AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca SelengkapnyaCak Imin Luruskan Janji BBM Gratis: Kita Beri Harga Khusus untuk Orang Paling Miskin
Cak Imin meluruskan janji akan menggratiskan bahan bakar minyak (BBM).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengenal Suku Orang Laut, Penghuni Perairan Sumatra Timur yang Dulunya Dikenal Kawanan Perompak
Salah satu masyarakat asli Sumatra Timur yang kesehariannya hidup di perairan ini berperan dalam melestarikan kehidupan bahari.
Baca SelengkapnyaBBM di Jalur Krusial Aman, Pemudik Kehabisan Bensin saat Arus Balik Bisa Manfaatkan Layanan Ini
PT Pertamina Patra Niaga memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di jalur-jalur krusial arus balik Idulfitri 2024.
Baca SelengkapnyaCatatkan Sejarah, Mentan Amran Serahkan Total Alokasi Pupuk Subsidi Rp 54 Triliun
Penyerahan ini dilakukan Mentan usai meninjau pertanaman padi di Desa Papalang, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.
Baca SelengkapnyaTiga Orang Luka Bakar usai Tabung Gas Bocor Meledak di Jakpus
Gas yang bocor meledak saat percikan api muncul ketika lampu di rumah tersebut dinyalakan.
Baca SelengkapnyaBUMN Pertamina Turun Tangan Bantu UMKM Berdaya Saing Global, Ini Dilakukan Perusahaan
Sejak 2023, Pertamina bersinergi dengan BRI untuk menyalurkan bantuan pinjaman modal usaha kepada UMK binaan.
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga Siap Salurkan BBM Subsidi Sesuai Kuota Pemerintah
Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah tersebut, dan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading
Baca Selengkapnya