Dua Direktur Indoguna Utama didakwa tiga pasal suap
Merdeka.com - Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur Operasional PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy, dan Direktur Sumber Daya Manusia dan Urusan Umum (HRD dan General Affair) PT IU, Juard Effendi, dengan tiga pasal suap.
Keduanya dianggap memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara, yakni Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.
"Keduanya melakukan perbuatan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi atau menjanjikan uang Rp 1,3 miliar, dari seluruh yang dijanjikan sebesar Rp 40 miliar, kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yakni Anggota Komisi I DPR fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, melalui Ahmad Fathanah," kata Jaksa Mochammad Rum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (24/4).
Menurut jaksa, pemberian duit oleh Arya dan Juard itu dimaksudkan agar Luthfi menggunakan kedudukannya untuk mempengaruhi pejabat Kementerian Pertanian, dalam proses pemberian persetujuan permohonan penambahan kuota impor daging sapi diajukan lima perusahaan, yakni PT Indoguna Utama, PT Sinar Terang, CV Cahaya Karya Indah, CV CV Surya Cemerlang Abadi, dan CV Nuansa Guna Utama.
Atas perbuatan mereka, Arya dan Juard didakwa tiga pasal suap, yakni pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya pun mencapai 20 tahun penjara.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dilaporkan Karyawan ke Polisi, Dirut Garuda Indonesia Beri Penjelasan Begini
Irfan menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.
Baca SelengkapnyaHanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos
Partai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies-Cak Imin Dorong Cuti Bagi Suami yang Istrinya Melahirkan, Berapa Hari Liburnya?
Anies-Cak Imin mendorong cuti bagi ayah yang istrinya melahirkan.
Baca SelengkapnyaOTT Labuhanbatu, KPK Tangkap Bupati, Kepala Dinas hingga Anggota DPRD
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan.
Baca SelengkapnyaSambut Isra Miraj, Wakil Ketua DPRD Turidi Susanto Ingatkan Silaturahmi Jangan Terputus Gara-Gara Pilpres
Warga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun
Baca SelengkapnyaDiperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca Selengkapnya196 Anggota DPR Izin Tak Hadir Paripurna Jelang Pemilu 2024
291 dari 575 orang anggota dewan dinyatakan hadir dalam rapat paripurna itu.
Baca SelengkapnyaMahfud MD: Pemakzulan Presiden Bukan Urusan Menko Polhukam
Pemakzulan presiden sendiri harus diusulkan satu per tiga dari jumlah anggota DPR
Baca Selengkapnya