Drama panjang kasus Novel Baswedan akhirnya dihentikan Kejagung
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menghentikan kasus penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dengan dua alasan kuat. Salah satunya, karena kasus Novel dinyatakan kedaluwarsa sebagaimana tertuang dalam Pasal 78 ayat 3 KUHP.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rochmat mengatakan kasus Novel dinyatakan kedaluwarsa sejak 19 Februari 2016, satu hari setelah penganiayaan dan penembakan itu berlangsung yakni 18 Februari 2004.
"Kedaluwarsa dihitung satu hari setelah perbuatan dilakukan, dari fakta di berkas bahwa perkara ini dilakukan 18 Februari 2004 maka satu hari sejak perkara dilakukan 19 Februari 2016 sudah kedaluwarsa," kata Noor Rochmat dalam keterangan pers di Kejagung, Jakarta, Senin (22/2).
Selain kasusnya yang kedaluwarsa, Noor Rochmat juga menyatakan setelah mengadakan diskusi panjang dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dan Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu disimpulkan kasus ini tidak memiliki cukup bukti untuk disidangkan.
"Setelah melalui diskusi yang panjang di jajaran Kejati Bengkulu dan Kejagung perkara Novel Baswedan dihentikan penuntutannya dengan alasan tidak cukup bukti," tegas dia.
Oleh karenanya, dengan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) yang dikeluarkan Kejari Bengkulu maka perkara yang menyeret penyidik andalan KPK itu resmi dinyatakan dihentikan.
"Produknya dibuat Kejati Bengkulu Nomor B03N.7.10/rp.102 2016," ujar Noor Rochmat.
Sekedar informasi, penetapan penghentian kasus Novel Baswedan diumumkan secara resmi oleh Noor Rachmat dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Ali Mukartono serta Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Made Sudarmawan di Kejagung.
Sebelum memutuskan untuk menghentikan kasus Novel Baswedan, ada beberapa drama yang disajikan Kejagung. Mengingat, Jaksa Agung M Prasetyo terus memberi isyarat bakal menghentikan kasus tersebut.
Namun, beberapa pekan kemudian, saat dikonfirmasi kembali, Prasetyo justru angkat tangan dan menyerahkan kembali kasus itu ke Kajati Bengkulu. Dengan tegas, mantan politikus NasDem itu menyatakan belum bisa memutuskan deponering terhadap perkara Novel.
Sama halnya dengan Prasetyo, Kajati Bengkulu, Ali Mukartono pun mengaku belum menerima surat pengembalian kasus Novel dari Kejagung. Ali mengatakan pihaknya belum bisa memutuskan penghentian kasus tersebut lantaran belum menerima surat resmi dari Kejagung.
Ali bahkan mengaku jika surat dari Kejagung pihaknya belum bisa memutuskan penghentian kasus Novel. Dia beralasan, ada beberapa hal yang harus dilakukan Kejati dan Kejari Bengkulu, salah satunya diskusi.
Setelah drama panjang itu berlangsung, tepatnya Selasa (22/2) hari ini, Kajati dan Kajari bersama-sama dengan Kejagung mengumumkan penghentian kasus Novel Baswedan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa ini mengajarkan semua pihak agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat.
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan Anies usai menghadiri kegiatan dialog tiga capres bersama Kadin di Djakarta Theater, Jakarta, Kamis (11/1) malam.
Baca SelengkapnyaBawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terpilihnya Suwarno Kanapi sebagai Bupati Banyuwangi yang diusung PKI membuat lawan-lawan politiknya tidak puas.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menyebut banyak prajurit TNI belum punya rumah, tapi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto menguasai lahan 34.000 ha.
Baca SelengkapnyaPerubahan bentuk patung Bung Karno di Banyuasin belum lama selesai, namun sudah mendapatkan kritikan dari seniman dan dewan kesenian.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan bercerita pernah diminta untuk membuat pidato kekalahan pada Pilkada DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaPahlawan Nasional AR Baswedan ini sering mengajarkan cara merawat motor vespa kepada anak-anaknya ketika sedang libur.
Baca Selengkapnya