Draf Final RUU KUHP: Ngaku Dukun & Punya Kekuatan Gaib Diancam 18 Bulan
Merdeka.com - Seseorang yang mengaku sebagai dukun atau mengklaim dirinya mempunyai kekuatan gaib akan dihukum selama 1 tahun 6 bulan dalam draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Diatur dalam pasal 252 tentang Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana.
Pasal 252:
(1) Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(2) Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
Dalam pasal 252 ayat 1 dijelaskan:
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode
Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.
Baca SelengkapnyaDPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan
Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaSempat Tutup Akses Jalan karena Kecewa Hasil Pemilu, Caleg Gerindra Minta Maaf & Bongkar Tembok
Wawan berharap ke depannya pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di desanya bisa tercapai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Penduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDiisukan Isi Jabatan Strategis, Eks Kasad Dudung: Kalau Diperintahkan Siap
"Kalau misalkan diperintahkan, saya sebagai mantan prajurit saya siaplah apapun," kata Dudung
Baca SelengkapnyaHak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaF-PKB di DPR Akui Tak Ada Arahan dari Cak Imin soal Hak Angket Pemilu
Saat ini, Luluk menuturkan, sudah ada tujuh orang yang bersikap mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaBak Saudara Kembar dengan Ibunda, Intip Potret Raihanna Zemma Putri Sahrul Gunawan yang Kini Berusia 15 Tahun
Raihanna Zemma dan mantan istri Sahrul Gunawan rayakan ultah bareng, keduanya lahir di tanggal yang sama 28 Januari.
Baca SelengkapnyaJelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya