Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Draf Final RUU KUHP: Buat Video Porno untuk Konsumsi Pribadi Tak Dipidana

Draf Final RUU KUHP: Buat Video Porno untuk Konsumsi Pribadi Tak Dipidana Ilustrasi Video Porno. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah melalui KemenkumHAM telah menyerahkan draf final RKUHP (Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) ke DPR RI. Dalam draf tersebut diatur barang siapa memproduksi video berkonten pornografi namun, untuk konsumsi pribadi tidak dipidana.

Hal itu tertuang dalam Pasal 411. Ini lengkapnya:

1) Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan Pornografi, dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan.

Penjelasan

Pada BAB Penjelasan, Penafsiran pengertian Pornografi disesuaikan dengan standar yangberlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary communnity standard).

Membuat Pornografi dalam ketentuan ini tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri.

(mdk/rhm)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Produksi Konten Porno Anak Kecil, Pelaku Awalnya Beri Hadiah dan Kenalan dengan Keluarga Korban

Produksi Konten Porno Anak Kecil, Pelaku Awalnya Beri Hadiah dan Kenalan dengan Keluarga Korban

Delapan anak korban terkait kasus konten porno jaringan internasional menjalani perawatan kesehatan dan layanan konseling.

Baca Selengkapnya
Kemen PPPA Minta Keluarga dan Tetangga Anak Korban Konten Porno Beri Perhatian Khusus

Kemen PPPA Minta Keluarga dan Tetangga Anak Korban Konten Porno Beri Perhatian Khusus

Unit Pelaksana Teknis di Daerah, mendampingi para korban selain dari sisi fisik dan psikisnya juga pendampingan hukum dan psikososial terhadap para korban.

Baca Selengkapnya
Acara Guru Besar ITB Kritik Pemerintah Disusupi Video Porno dari Peserta

Acara Guru Besar ITB Kritik Pemerintah Disusupi Video Porno dari Peserta

Kegiatan itu pun bisa diikuti secara daring melalui tautan yang sudah disiapkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jadi Tersangka, Siskaeee dan Pemeran Film Porno Kelasbintang Diperiksa 8-9 Januari

Jadi Tersangka, Siskaeee dan Pemeran Film Porno Kelasbintang Diperiksa 8-9 Januari

Sedangkan untuk tersangka pemeran pria yang telah diketahui inisialnya adalah Bima Prawira (BP) dan Fatra Ardianata (AFL).

Baca Selengkapnya
Video Porno Pelajar SMA Tulungagung Tersebar, Polisi Menduga Penyebarnya Mantan Korban

Video Porno Pelajar SMA Tulungagung Tersebar, Polisi Menduga Penyebarnya Mantan Korban

Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah, mengatakan, ada dua berkas konten video porno yang saat ini mereka dalami.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Siskaeee atas Kasus Film Porno Ditolak PN Jaksel

Praperadilan Siskaeee atas Kasus Film Porno Ditolak PN Jaksel

Kuasa Hukum Siskaeee mengatakan dengan telah di putusnya praperadilan tersebut, maka pihaknya akan fokus pada pokok perkara.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Produksi Film Porno, Bima Prawira: Sebagai Pekerja Seni Hanya Tahu Kerja, Tapi Kena Masalah Hukum

Jadi Tersangka Produksi Film Porno, Bima Prawira: Sebagai Pekerja Seni Hanya Tahu Kerja, Tapi Kena Masalah Hukum

Bima Prawira mengungkapkan kekecewaan ke produser film

Baca Selengkapnya
Gugat Polda Metro, Siskaeee Nyatakan Status Tersangka Pemeran Film Pornografi Tidak Sah

Gugat Polda Metro, Siskaeee Nyatakan Status Tersangka Pemeran Film Pornografi Tidak Sah

Menurutnya, penetapan aquo pemeran film keramat Tunggak itu tidak mempunyai kekuatan hukum

Baca Selengkapnya
Jelang Sidang Vonis, Terdakwa Penyebaran Video Porno di Makassar Kabur

Jelang Sidang Vonis, Terdakwa Penyebaran Video Porno di Makassar Kabur

Terdakwa dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar.

Baca Selengkapnya