DPT fiktif, pasangan calon gugat hasil Pilkada Asmat ke MK
Merdeka.com - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Asmat Silvester Siforo-Yulius Patandiana menggugat hasil Pilkada Kabupaten Asmat, Papua Barat 9 Desember 2015 lalu. Mereka menilai telah terjadi kecurangan administratif yang mengakibatkan kekalahan di pihak mereka.
Kuasa hukum Silvester-Yulius, Izkandar Zulkarnain, mengatakan di Kabupaten Asmat ditemukan kejanggalan dalam daftar pemilih.
"Saat diperiksa banyak yang tanggal lahirnya di 7 Januari dan 1 Juli," kata Izkandar saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Senin (11/1).
Dia menegaskan, daftar pemilih (DPT) yang sama itu hanya dibedakan oleh tahun kelahirannya saja. Namun, dalam daftar pemilih itu tak ditemukan tempat kelahiran, nomor induk kependudukan, dan nomor kartu keluarga.
"Ada nama yang tidak ada NIK dan KK tapi ada di DPT," tegas dia.
Izkandar juga mengatakan bahwa ada satu distrik bernama Payit, ditemukan bahwa ada 15 orang warga yang sudah meninggal, namun suaranya masih tetap ada. Lalu juga ditemukan dalam satu TPS di mana jumlah warga dan jumlah suara tak sesuai.
Ketika ditanya apakah jumlah selisih suara kliennya sudah memenuhi unsur dalam pasal 158 UU nomor 8 tahun 2014, Izkandar menjawab bahwa pasal tersebut bisa dipakai jika Pilkadanya dilakukan sudah sesuai dengan asas-asas pemilu.
"Pasal 158 untuk Pilkada yang dilakukan baik jujur, tak lakukan kecurangan massif dan sudah dipersiapkan," katanya.
Izkandar juga mempermasalahkan netralitas KPU setempat yang menurutnya berafiliasi dengan salah satu partai politik yang ada. Dia juga mempermasalahkan sikap KPU yang membuat surat bahwa di Asmat tidak ada sistem pemilihan noken namun faktanya tetap menggunakannya.
Dalam persidangan yang dilakukan, majelis hakim mengatakan bahwa barang-barang bukti yang diajukan oleh pemohon banyak yang tak lengkap. Dia berkilah bahwa itu adalah masalah teknis.
"Kami masukan barang bukti ke kotak-kotak, ada barang kami tercecer," tutup dia.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pendaftaran PHPU Ditutup, Total 258 Sengketa Hasil Pemilu 2024 Diterima MK
Total, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaPengamat: PDIP dan PKS yang Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Angketnya
Jadi kelihatannya yang nantinya akan mengajukan hak angket dari Koalisi Perubahan PKS, atau nanti PDIP dari koalisi 03,” kata Ujang Komarudin
Baca SelengkapnyaKPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor
Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca SelengkapnyaReaksi Ketua KPU Diputus Melanggar Etik oleh DKPP Terkait Pencalonan Gibran
Hasyim merasa sudah menyampaikan semuanya di persidangan.
Baca SelengkapnyaDipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca Selengkapnya