DPRD Jatim berencana panggil paksa Bupati Jember
Merdeka.com - DPRD Jatim berencana memanggil paksa Bupati Jember Faida, lantaran sudah tiga kali diundang di rapat pembahasan tambang namun tidak hadir. Menyikapi rencana tersebut, Faida menanggapi bahwa hal itu tidak mendasar.
"Wacana pemanggilan paksa itu tidak memiliki dasar dari aspek ketatanegaraan atau perundang-undangan. Itu tidak ada aturannya dan DPRD sudah tahu kok," kata Faida usai menghadiri pelantikan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Jember di aula Ahmad Zaenuri Universitas Muhammadiyah Jember, Jumat (29/4) malam. Demikian tulis Antara.
Faida justru menilai selama ini media massa tidak menjalankan tugas jurnalistiknya dengan benar. "Ini mau saya jawab jujur atau lebih seru karena media sekarang ini sukanya membalikkan fakta," tuturnya.
Dia menjelaskan alasan tidak hadir sebanyak tiga kali berturut-turut dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Tambang di DPRD Jatim, karena ada undangan sangat mendadak.
"Surat undangan yang pertama datang pukul 11.00 WIB, sedangkan acara dimulai pukul 13.00 WIB, kemudian undangan yang kedua, saya sudah mewakilkan kepada tim yang membawa data pertambangan di Jember," kata mantan Direktur Rumah Sakit Bina Sehat Jember tersebut.
Alasan ketidakhadirannya pada undangan Pansus Tambang ketiga, yakni karena surat perintah dari Gubernur Jatim Soekarwo agar Faida mengikuti pelatihan di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
"Mengenai berita tentang Ketua DPRD Kabupaten Jember diusir dari rapat Pansus Tambang DPRD Jatim, saya sudah ngobrol sama Pak Thoif (Ketua DPRD Jember). Itu bukan diusir kok," ujarnya.
Sementara itu, Thoif menuturkan bahwa komunikasi yang dibangun oleh Bupati Jember yang baru ini kurang baik.
"Kami berharap ada sinergi antara pemkab dan DPRD Jember maupun lembaga yang berada di atasnya. Seharusnya harus ada komunikasi dengan saya jika memang tidak bisa hadir rapat," tuturnya.
Bahkan, pada undangan kedua, lanjut Thoif, Bupati hanya mewakilkan kepada Kepala Bidang dari Disperindag dan ESDM Jember, padahal seharusnya kalau tidak hadir bisa diwakili wakil bupati atau minimal Plt Sekretaris Kabupaten Jember.
Sebelumnya, Ketua Pansus Tambang DPRD Kabupaten Jatim Ahmad Hadinudian mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordidnasi dengan Pemprov dan Polda Jatim untuk teknis pemanggilan paksa terhadap Bupati Jember itu.
"Bupati Jember sudah tiga kali mengabaikan panggilan Pansus Tambang DPRD Jatim tanpa ada alasan yang jelas. Ini seperti mengabaikan dan melecehkan kelembagaan DPRD Jatim," katanya.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 361 Ayat (1), (2), dan (3) menyebutkan bahwa absennya pejabat pemerintah sebanyak tiga kali beruntun tanpa adanya alasan yang jelas, DPRD dapat melakukan pemanggilan paksa dengan melibatkan aparat kepolisian.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaTahapan Penghitungan Suara Berjenjang Pemilu 2024
Rapat pleno penghitungan suara tingkat kabupaten/kota akan dilakukan hingga 5 Maret 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaHasil Pileg DPD di Jatim: La Nyalla Tertinggi Kedua, Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Tumbang
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merampungkan hitungan berjenjang untuk Pemilu DPD Provinsi Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaBaru Diresmikan September 2023, Jembatan Kloposawit Lumajang Kembali Putus Diterjang Banjir Lahar Semeru
Jembatan tersebut memiliki panjang 39 meter dan lebar 4,2 meter, dibangun dengan konsep Jembatan Bailey yang diperkirakan memiliki daya tahan hingga 50 tahun.
Baca SelengkapnyaPasien DBD di Depok Melonjak 2 Kali Lipat, Mayoritas Anak-Anak
Penderita DBD di Depok melonjak drastis di Februari hingga 119 kasus
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaPolisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Firli Bahuri Terkait Kasus Pemerasan Rabu Pekan Depan
Ade mengatakan, sebagaimana yang tertera dalam surat panggilan. Ade menyebut, jadwal pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Rabu.
Baca Selengkapnya