Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPRA dituding bohongi korban pelanggaran HAM di Aceh

DPRA dituding bohongi korban pelanggaran HAM di Aceh pengadilan. shutterstock

Merdeka.com - Koalisi Keadilan dan Pengungkapan Kebenaran (KKPK) Aceh menuding Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah melakukan pembohongan publik kepada para korban pelanggaran HAM di Aceh.

Sebelumnya DPRA melalui komisi A pernah mengatakan akan segera melakukan perekrutan panitia seleksi Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh pada akhir Juni 2014, akan tetapi hingga menjelang akhir bulan Juli 2014, DPRA belum juga melaksanakan janjinya.

Juru Bicara (Jubir) KKPK Aceh, Hendra Saputra mengatakan, sebelumnya DPRA beralasan untuk melakukan perekrutan pansel harus melalui Badan Musyawarah (Banmus). Hal ini sebagaimana dijanjikan oleh Wakil Ketua DPRA dari Partai Demokrat Tanwir Mahdi sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRA tentang Badan Musyawarah dalam pasal 66 ayat (1) Peraturan DPRA No. 1 tahun 2009.

"DPRA pada tahun 2010, pada saat korban pelanggaran HAM melakukan demonstrasi pernah juga berjanji akan mengesahkan Qanun KKR Aceh pada bulan Juni 2011, akan tetapi pengesahan tersebut baru dilakukan pada Desember 2013, dimana korban harus menunggu selama 3 tahun agar qanun tersebut terbentuk, apakah untuk bisa difungsikannya qanun tersebut korban dan keluarga korban harus menunggu selama 3 tahun lagi supaya hak-haknya bisa dipenuhi oleh Negara," kata Jubir KKPK Aceh, Hendra Saputra, Senin (21/7) di Banda Aceh.

Menurut Hendra Saputra, penolakan oleh Mendagri terkait dengan qanun KKR Aceh serta keterlambatan Pemerintah Aceh dalam memfungsikan KKR Aceh menunjukkan sikap pemerintah yang tidak peduli terhadap penuntas kasus pelanggaran HAM masa lalu di Aceh serta sebagai langkah pembiaran untuk dilupakannya bahwasanya Aceh dulu pernah berkonflik yang telah mengakibatkan korban berjatuhan.

"Selalu berdalih pembentukannya melalui Rapat Badan Musyawarah, padahal sudah sangat jelas bahwasanya untuk pembentukan pansel KKR merupakan tupoksi dari Komisi A DPR Aceh tanpa perlu melalui Rapat Badan Musyawarah karena memang sudah fungsi yang melekat di komisi A," tegasnya.

Kemudian, katanya, Pimpinan DPR Aceh melalui surat nomor 162/1699 yang ditujukan kepada ketua komisi A, untuk menunda perekrutan Tim Seleksi Anggota KKR Aceh dengan alasan hingga sekarang klarifikasi kemendagri terkait Qanun Aceh No 17 tahun 2013 Tentang KKR belum diterima oleh pemerintah Aceh dan DPR Aceh. "Keluarnya surat tersebut sangatlah kontrak produktif dengan statement pimpinan DPR Aceh sebelumnya bahwasanya harus melalui Banmus untuk rekrutmen pansel KKR," tuturnya.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Tiga Pengungsi Rohingya di Banda Aceh Kabur, Satu Orang Pakai Gelang UNHCR

Tiga Pengungsi Rohingya di Banda Aceh Kabur, Satu Orang Pakai Gelang UNHCR

Ketiga pengungsi Rohingya yang lari tersebut adalah laki-laki, Sana Ullah (22), Shobir Hossain (19) dan Azim Ultah (19).

Baca Selengkapnya
DPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak

DPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak

Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR Minta Paman Bunuh Keponakan Berkedok Kebakaran Dijerat Pembunuhan Berencana

DPR Minta Paman Bunuh Keponakan Berkedok Kebakaran Dijerat Pembunuhan Berencana

Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran

Baca Selengkapnya
Polisi di Aceh Sita Ponsel Pengungsi Rohingya, Telusuri Jejak Sindikat Penyelundupan

Polisi di Aceh Sita Ponsel Pengungsi Rohingya, Telusuri Jejak Sindikat Penyelundupan

Sebanyak sebelas pengungsi Rohingya diperiksa penyidik Polresta Banda Aceh.

Baca Selengkapnya
DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan

DPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan

Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Hal-Hal yang Dilarang Selama Ramadan di Banda Aceh

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,

Baca Selengkapnya