DPR, TNI dan Polri Dukung Perpres Zakat Aparatur Sipil Negara
Merdeka.com - DPR RI, TNI dan Polri menyatakan dukungan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri, hingga pegawai BUMN/BUMD terkait Menunaikan Zakat Penghasilan dan Jasa.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat 2021 di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Senin 5 April 2021.
"Kita dukung penerbitan Perpres Zakat ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN/BUMD," tutur Yandri dalam keterangan tertulis, Selasa (6/4/2021).
Wakil Asisten Personel Panglima TNI, Brigjen TNI Kukuh Surya Sigit Santoso mengatakan, zakat menjadi perwujudan pola hubungan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Zakat merupakan jembatan yang menghubungkan antara orang berada dan mereka yang membutuhkan.
"TNI menyadari perlunya pengelolaan zakat yang profesional agar kontribusi zakat kepada kehidupan masyarakat semakin optimal. Terlebih di tengah berbagai kesulitan yang dialami masyarakat akibat pandemi Covid-19 saat ini, potensi zakat untuk membantu masyarakat terdampak pandemi menjadi sangat penting untuk dikembangkan. Di sinilah relasi antara zakat dan kedaulatan negara menemukan maknanya," beber Kukuh.
Direktur Sosbud Baintelkam Polri Brigjen Pol Arif Rahman menambahkan, pengelolaan zakat nasional oleh Baznas turut berperan menjaga stabilitas nasional. Sebab, Baznas adalah lembaga pemerintah nonstruktural yang menerapkan tata kelola Aman Syar'i yakni Aman Regulasi dan Aman NKRI.
Jika Perpres Zakat ASN, TNI, Polri, Pegawai BUMN/BUMD sudah diterbitkan, lanjutnya, Polri berkomitmen membuat Peraturan Kapolri untuk mendukung program zakat tersebut dan melakukan pendataan terhadap kelompok yang berhak menerima zakat.
"Kami akan melaksanakan penegakan hukum terhadap penyimpangan pengelolaan dan penggunaan dana zakat," kata Arif.
Sementara itu, Ketua Baznas Noor Achmad mengapresiasi sikap DPR, TNI dan Polri atas dukungan dan upaya optimalisasi peran Baznas melalui penguatan regulasi.
"Semoga bisa mendorong Baznas menjadi pilihan pertama pembayar zakat, lembaga utama menyejahterakan umat," ujar Noor.
Rakornas Zakat 2021 sendiri berlangsung selama tiga hari yakni tanggal 4 April sampai dengan 6 April 2021.
Permohonan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menerbitkan Perpres tersebut menjadi Resolusi (Eksternal) Nomor 1 Rakornas Zakat 2021. Adapun bunyinya sebagai berikut:
"Dalam rangka menciptakan sikap saling tolong-menolong, kegotongroyongan, terutama dalam rangka pengentasan kemiskinan, maka dimohon kepada Presiden RI untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Kewajiban ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN/BUMD untuk Menunaikan Zakat Penghasilan dan Jasa".
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaKepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaAliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Almarhum akan diterbangkan ke Padang hari ini pada pukul 12.45 WIT dan diperkirakan tiba di BIM Padang Pariaman pada pukul 19.15 WIB.
Baca SelengkapnyaKetua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAda juga upaya membenturkan aparat Polri dan TNI dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaSebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.
Baca SelengkapnyaKapolres Rohil AKBP Andrian menegaskan kalau TNI dan Polri tidak memiliki hak pilih.
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca Selengkapnya