DPR terima surat pemecatan Akil Mochtar secara tidak hormat
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, telah menerima surat resmi pemberhentian Akil Mochtar secara tidak terhormat dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai hakim dan ketua MK. Akil diberhentikan karena menjadi tersangka kasus suap pengurusan sengketa Pilkada di MK.
"Kalau sebelumnya kan dari pihak MK saja, nah kalau ini dari DPR. Sudah diterima hari ini," kata Pramono di Kompleks Parlemen (2/11).
Pramono menambahkan, DPR sebagai lembaga yang turut menyeleksi Hakim MK punya tanggung jawab moral untuk mengetahui perkembangan MK yang kini tengah mendapatkan sorotan publik pasca penetapan Akil Mochtar sebagai tersangka. Proses pemecatan, kata dia, akan diteruskan ke Komisi III DPR.
"Bagaimanapun DPR kan ikut menyeleksi hakim MK, setelah surat keputusan itu diterima nanti akan diproses di Komisi III," tandasnya.
Sebelumnya, pada 1 November 2013, Akil Mochtar diberhentikan secara tidak terhormat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai hakim konstitusi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaJadi Hakim MK, Arsul Sani Sudah Mundur dari PPP dan DPR
Sesuai aturan hakim MK tak boleh menjadi anggota maupun pengurus partai politik
Baca SelengkapnyaCak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaPPP Belum Ambil Sikap Hak Angket Pemilu, Singgung Ketua DPR Puan Maharani di Luar Negeri
Kendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca SelengkapnyaHakim MK Diminta Deklarasi Sikap Bebas Tanpa Tekanan Sebelum Sidangkan Sengketa Pilpres 2024
Hakim MK saat ini dinilai belum bisa dibilang aman dari cengkraman nepotisme atau dinasti politik.
Baca SelengkapnyaDPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaPKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket
Anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca Selengkapnya