DPR Tegaskan Belum Ada Draf RUU Kesehatan Omnibus Law
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris membantah draf rancangan undang-undang Omnibus Law Bidang Kesehatan berasal dari DPR. DPR belum menyusun draf RUU Omnibus Law kesehatan.
Hal tersebut disampaikan ketika menerima audiensi lima organisasi kesehatan IDI, PDGI, IBI, PPNI, IAI yang memprotes RUU Omnibus Law Kesehatan. Hadir dalam pertemuan dari Fraksi PDI Perjuangan yaitu Wakil Ketua Baleg M Nurdin dan Kapoksi Baleg Sturman Panjaitan.
"Kami tidak tahu draf RUU yang beredar di media sosial itu ulah siapa. Kami tidak pernah melihat dan yang jelas kami tidak mengakui draf yang beredar tersebut," ujar Charles di ruang Fraksi PDIP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11).
Kepada para perwakilan organisasi kesehatan, Charles menegaskan PDIP siap mendengar aspirasi terkait penyusunan undang-undang yang terkait para tenaga kesehatan.
"Pada prinsipnya kita selalu terbuka terhadap masukan dari semua stakeholder," ujar Charles.
Baleg DPR RI masih dalam tahapan penyusunan Naskah Akademik. DPR sebagai pengusul RUU Omnibus Law Kesehatan ini akan menyusun draf dari Naskah Akademik tersebut.
"Jadi prosesnya masih RDPU untuk menyusun Naskah Akademik. Dan belum ada draf RUU. Proses menuju draf masih lama," jelas Nurdin.
Prosesnya saat ini Baleg DPR telah mengundang 28 pemangku kebijakan untuk didengarkan aspirasinya terkait Naskah Akademik Omnibus Law Bidang Kesehatan.
"Kita dengar masukan dalam RDPU selalu terbuka, karena kalau tertutup nanti salah sangka. Bahkan kami mendengar masukan secara online dari tenaga kesehatan di berbagai daerah, bahkan dari Papua," ujar Nurdin.
Namun, Nurdin mengapresiasi para perwakilan dari lima organisasi kesehatan yang akhirnya mau menyampaikan aspirasinya lewat audiensi. Nurdin bahkan meminta para perwakilan tersebut untuk memberikan peringatan kepada DPR seandainya ada hal yang melenceng dari pembahasan.
"Berikan warningnya sekalian, karena kami masih nyusun naskah akademik," tegas Nurdin.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaAdapun penambahan isu terkait wacana penghapusan pramuka dari ekstrakurikuler masuk jadi pembahasan rapat dengan DPR.
Baca SelengkapnyaIDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan
Baca SelengkapnyaPemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaDengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca Selengkapnya