DPR Sebut Pasal Batas Usia Menikah Minimal 19 Tahun Melalui Perdebatan Alot
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna (16/9) lalu. Dalam RUU tersebut disebutkan batas minimum pernikahan diubah dari 17 tahun menjadi 19 tahun.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mujahid, menjelaskan alasan penetapan usia pernikahan ini tidak sesuai dengan batasan usia pernikahan yang diatur oleh Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yakni 20-21 tahun. Alasannya, kata dia, beberapa fraksi di DPR menilai batasan usia BKKBN terlalu tinggi.
"Ya beberapa fraksi menganggap terlalu tinggi usia 21 sebagai batas minimal," kata Sodik pada merdeka.com, Rabu (18/9).
Sodik mengatakan, penetapan batas usia nikah dalam UU Perkawinan di DPR mengalami perdebatan yang panjang. Fraksi partai di DPR berdebat antara batas usia minimal pernikahan antara 18-19 tahun.
"Usia 19 tahun itu juga hasil perdebatan yang alot dan panjang," ungkapnya.
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, 19 tahun adalah batas minimum untuk menikah. Sedangkan stardar dari BKKBN adalah standart untuk membentuk keluarga.
"Jadi bisa diartikan, 19 tahun usia minimal untuk nikah dan standar BKKBN usia ideal untuk membentuk keluarga," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala BKKBN Hasto Wardoyo, menilai usia menikah yang ditetapkan dalam Revisi UU Perkawinan bukanlah usia yang ideal jika dilihat dari sisi biologis.
"Batas usia nikah DPR menyepakati usia 19 tahun, saya ngerti. Hanya kalau kami kampanye 21 tahun atau lebih dari 20, tidak salah tidak melanggar undang-undang toh," kata Hasto di Surabaya. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (17/9).
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Membedah Turunnya Angka Pernikahan Usia Muda di Indonesia
Berdasarkan laporan BPS angka pernikahan di Indonesia mengalami penurunan yang drastis
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPartai Gelora Dorong Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen Cepat Diterapkan
Adanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaSegala Persiapan Sudah Siap, Pernikahan Ini Berujung Gagal karena Diterjang Banjir
Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih, perumpamaan ini seolah pas dengan kemalangan yang dihadapi pasangan pengantin di Demak.
Baca SelengkapnyaBuka Rapat Paripurna, DPR Singgung Etika Politik Siap Menang dan Kalah
DPR berharap agar menciptakan pemilu yang baik adalah tugas bagi para kontestan dan juga penyelenggara pemilu.
Baca SelengkapnyaDigugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaPasangan Muda Ini Pilih Nikah Sederhana di KUA, Ungkap Biaya Murah hingga Penuh Kehangatan Keluarga
Wanita ini membeberkan murahnya biaya saat dirinya menikah di KUA.
Baca SelengkapnyaKapan Bayi Baru Lahir Mulai Bisa Diajak Pergi Menggunakan Pesawat?
Sebelum bayi bisa bepergian menggunakan pesawat, ada usia minimal yang harus dipahami.
Baca Selengkapnya