DPR Sahkan UU Kerja Sama Ekstradisi Indonesia-Iran
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/7). Rapat itu dihadiri oleh 298 anggota dengan catatan 220 anggota tidak izin tugas kedewanan.
"Dengan demikian, kuorum tercapai," kata Wakil Ketua DPR Utut Adianto, Kamis (4/7).
Dalam rapat kali ini DPR mengesahkan dua RUU pengesahan perjanjian kerja sama dengan Republik Islam Iran. Di antaranya, terkait dengan timbal balik dalam masalah pidana dan kerjasama terkait ekstradisi.
RUU tersebut dibahas oleh Komisi III DPR bersama pemerintah Indonesia dan Iran. Usai dibahas, pembahasan RUU kerja sama itu dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-undang.
"Pemerintah RI dan Iran sepakat telah mengadakan kerja sama yang telah disepakati 12 Desember 2016. Dengan adanya perjanjian tersebut, diharapkan pemberantasan kejahatan akan semakin meningkat," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Ranik.
RUU tersebut disetujui oleh 10 fraksi di DPR untuk dijadikan Undang-Undang.
"Izinkan saya menanyakan persetujuan terhadap anggota sidang RUU tentang Pengesahan Republik Iran dan Republik Indonesia, apa bisa disetujui?," tanya Utut.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Wakil Menteri Luar Negeri Abdurrahman Mohammad Fachir pun berterima kasih dengan disahkannya RUU tersebut. Dia berharap bisa membantu sektor hukum Indonesia dan Iran
"Terima kasih telah disetujui bersama di paripurna untuk disahkan menjadi UU sehingga bisa membantu sektor hukum Republik Indonesia antara Republik Islam Iran," ucap Abdurrahman.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaPrabowo menekankan bahwa tidak pernah menutupi apa pun dari rakyat.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan Jakarta akan menjadi wilayah aglomerasi sudah dibahas dengan melibatkan sejumlah pakar sejak April 2022
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaHanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen
Baca SelengkapnyaSurpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca Selengkapnya