DPR: RUU Ormas untuk menertibkan, bukan membubarkan
Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) yang sedang digodok DPR terus menuai kritik. Sejumlah pihak menuding jika akhirnya disahkan, UU ini diyakini dapat memasung dan membatasi pergerakan ormas.
Wakil Ketua Panitia khusus (pansus) RUU Ormas Komisi II DPR Rahadi Zakaria membantah kekhawatiran tersebut. Dia mengatakan, orang yang menafsirkan bahwa RUU Ormas dapat membatasi ruang berekspresi karena belum membaca dengan seksama isi dari RUU ini.
"Jadi saya tegaskan, tidak benar RUU ormas ini akan memasung ormas. Tafsiran seperti itu karena banyak pihak belum membaca secara lengkap isi RUU tersebut," kata Rahadi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/4).
Rahadi menambahkan, tidak akan ada pembubaran ormas secara sepihak dengan pemberlakuan UU Ormas tersebut. Pembubaran ormas oleh pemerintah, kata Rahadi, hanya bisa dilakukan berkoordinasi dengan pihak yudikatif.
"Tidak akan ada pembubaran (ormas) sepihak seperti pemerintahan masa lalu. Tapi harus berkoordinasi dengan yudikatif. Pemerintah tidak bisa sewenang-wenang membubarkan," tegasnya.
Politikus asal PDI Perjuangan ini menegaskan, RUU Ormas merupakan penyempurnaan dari UU Nomor 8 Tahun 1985. Di RUU ormas yang baru tidak lagi diberlakukan asas tunggal Pancasila. Selain itu, RUU Ormas juga mengatur keberadaan ormas asing.
"Dengan RUU yang baru, ormas boleh menampilkan ciri-ciri sendiri asal tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Di sini juga mengatur ormas asing yang ingin berkiprah di Indonesia. Ini yang belum diatur di undang-undang lama," imbuhnya.
Di sisi lain, Rahadi melanjutkan, pengesahan RUU Ormas menjadi UU Ormas akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI, Jumat (12/4) besok. Namun jika besok belum juga selesai, maka pembahasan akan dilanjutkan pada masa persidangan berikutnya.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!
Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaGanjar: RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan Karena jadi Tuntutan Rakyat
Ganjar menyebut RUU Perampasan Aset ini harus segera disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaDalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK
Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaDigugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaRUU Desa Disetujui, Kades Indonesia Bersatu Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan DPR
Salah satu pasal yang akan dibahas adalah masa bakti kepala desa menjadi 8 tahun untuk satu periode.
Baca SelengkapnyaCurhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila
Munir berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.
Baca Selengkapnya