Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR: RUU Ormas untuk menertibkan, bukan membubarkan

DPR: RUU Ormas untuk menertibkan, bukan membubarkan Demo tolak RUU Ormas. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang Organisasi Masyarakat (RUU Ormas) yang sedang digodok DPR terus menuai kritik. Sejumlah pihak menuding jika akhirnya disahkan, UU ini diyakini dapat memasung dan membatasi pergerakan ormas.

Wakil Ketua Panitia khusus (pansus) RUU Ormas Komisi II DPR Rahadi Zakaria membantah kekhawatiran tersebut. Dia mengatakan, orang yang menafsirkan bahwa RUU Ormas dapat membatasi ruang berekspresi karena belum membaca dengan seksama isi dari RUU ini.

"Jadi saya tegaskan, tidak benar RUU ormas ini akan memasung ormas. Tafsiran seperti itu karena banyak pihak belum membaca secara lengkap isi RUU tersebut," kata Rahadi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/4).

Rahadi menambahkan, tidak akan ada pembubaran ormas secara sepihak dengan pemberlakuan UU Ormas tersebut. Pembubaran ormas oleh pemerintah, kata Rahadi, hanya bisa dilakukan berkoordinasi dengan pihak yudikatif.

"Tidak akan ada pembubaran (ormas) sepihak seperti pemerintahan masa lalu. Tapi harus berkoordinasi dengan yudikatif. Pemerintah tidak bisa sewenang-wenang membubarkan," tegasnya.

Politikus asal PDI Perjuangan ini menegaskan, RUU Ormas merupakan penyempurnaan dari UU Nomor 8 Tahun 1985. Di RUU ormas yang baru tidak lagi diberlakukan asas tunggal Pancasila. Selain itu, RUU Ormas juga mengatur keberadaan ormas asing.

"Dengan RUU yang baru, ormas boleh menampilkan ciri-ciri sendiri asal tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Di sini juga mengatur ormas asing yang ingin berkiprah di Indonesia. Ini yang belum diatur di undang-undang lama," imbuhnya.

Di sisi lain, Rahadi melanjutkan, pengesahan RUU Ormas menjadi UU Ormas akan dijadwalkan pada rapat paripurna DPR RI, Jumat (12/4) besok. Namun jika besok belum juga selesai, maka pembahasan akan dilanjutkan pada masa persidangan berikutnya.

(mdk/has)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!

Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!

Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR

Baca Selengkapnya
Ganjar: RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan Karena jadi Tuntutan Rakyat

Ganjar: RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan Karena jadi Tuntutan Rakyat

Ganjar menyebut RUU Perampasan Aset ini harus segera disahkan DPR.

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Selengkapnya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini

Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai

Baca Selengkapnya
RUU Desa Disetujui, Kades Indonesia Bersatu Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan DPR

RUU Desa Disetujui, Kades Indonesia Bersatu Ucapkan Terima Kasih ke Jokowi dan DPR

Salah satu pasal yang akan dibahas adalah masa bakti kepala desa menjadi 8 tahun untuk satu periode.

Baca Selengkapnya
Curhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila

Curhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila

Munir berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.

Baca Selengkapnya