DPR RI Sahkan Tiga RUU DOB Papua Jadi Undang-Undang
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengesahkan tiga RUU daerah otonomi baru (DOB) tentang pembentukan provinsi di Papua, yakni Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan. Hal itu dilakukan saat memimpin jalannya Rapat Paripurna DPR RI Ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang pembentukan provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan dapat disetujui dan untuk disahkan untuk menjadi Undang-Undang?," kata Dasco sambil mengetuk palu rapat, seperti dilihat dari siarang daring, Kamis (30/6).
Namun usai bunyi palu sidang, terdapat suara yang menyela dengan interupsi. Sayangnya hal itu tidak dilanjutkan, karena menurut Dasco momen tersebut belum waktunya untuk memberi intrupsi.
"Intrupsi nanti ya? ini kita lagi pengambilan keputusan," jelas Dasco.
Selanjutnya, mewakili Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan pernyataan tentang RUU ini. Menurut Tito, usulan pemekaran provinsi di Papua berasal dari aspirasi masyarakat setempat mulai dari segala pihak seperti kelompok warga, tokoh adat dan pejabat daerah di sana.
Selain itu, lanjut Tito, hadirnya pemekaran tiga provinsi baru di Papua semata demi menjalankan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua yang telah ditetapkan Juli 2021.
"Melalui 3 RUU ini diharap bisa menjadi payung hukum konkrit dalam rangka tata kelola pemerintahan di tiga provinsi tersebut pada masa selanjutnya dengan tujuan utama mempercepat pembangunan di Papua, meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua, terutama orang asli Papua," tutur Tito.
"Atas nama pemerintah, kami menyetujui RUU ini untuk dapat disahkan menjadi Undang-Undang," sambung Tito menutup.
Berikut wilayah pemekaran tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua:
1. Provinsi Papua Selatan Ibu Kota di Meraukea. Kabupaten Meraukeb. Kabupaten Boven Digoelc. Kabupaten Mappid. Kabupaten Asmat
2. Provinsi Papua Tengah Ibu Kota di Nabirea. Kabupaten Nabireb. Kabupaten Paniaic. Kabupaten Mimikad. Kabupaten Puncak Jayae. Kabupaten Puncakf. Kabupaten Dogiyaig. Kabupaten Intan Jayah. Kabupaten Deian
3. Provinsi Papua Pegunungan Ibu Kota di Jaya Wijayaa. Kabupaten Jayawijayab. Kabupaten Pegunungan Bintangc. Kabupaten Yahukimod. Kabupaten Tolikarae. Kabupaten Mamberamo Tengahf. Kabupaten Yalimog. Kabupaten Lani Jaya, danh. Kabupaten Nduga
Reporter: M Radityo
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU mengakui, sejumlah provinsi di Papua belum terjadwal untuk diplenokan dalam rapat rekapitulasi hasil Pemilu 2024 tingkat nasional.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaSalah satu pasal yang akan dibahas adalah masa bakti kepala desa menjadi 8 tahun untuk satu periode.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Seorang Prajurit TNI AD asal Biak Provinsi Papua mengaku baru dua kali menginjakkan Kakinya ke Ibu Kota Jakarta.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal usia saat dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto
Baca SelengkapnyaCerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.
Baca SelengkapnyaSekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI, Hasyim Asy'ari mengungkapkan kendala tersebut sehubungan dengan adanya rekapitulasi pada tingkat kecamatan belum sepenuhnya rampung.
Baca Selengkapnya