Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Minta Aparat Proses Hukum Pelaku Kekerasan Perawat di RS Palembang

DPR Minta Aparat Proses Hukum Pelaku Kekerasan Perawat di RS Palembang Potongan video diduga penganiayaan perawat di Palembang. Istimewa

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena meminta pelaku kekerasan terhadap perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang di proses hukum. Dia meminta polisi memproses hukum atas perbuatan pelaku.

"Kami meminta aparat hukum untuk memproses hukum pelaku sesuai ketentuan dan fakta yang terjadi," katanya kepada wartawan, Jumat (16/4).

Melki melanjutkan, pihaknya bersimpati terhadap peristiwa kekerasan tersebut. Dia menyesalkan tenaga kesehatan menjadi sasaran kekerasan.

"Sebagai pimpinan komisi lX dan secara pribadi kami bersimpati dengan korban dan menyesalkan peristiwa kekerasan yang terjadi pada tenaga kesehatan," ucapnya.

Lebih lanjut, Melki meminta kepada masyarakat untuk lebih menghargai kerja tenaga kesehatan yang menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Terlebih, menangani berbagai penyakit lainnya.

"Kami mendorong pada tenaga kesehatan untuk berkomunikasi dengan baik dengan pasien dan keluarganya dalam menjalankan tugasnya di lapangan," tandas politikus Golkar itu.

Diberitakan, viral video seorang pria melakukan penganiayaan terhadap tenaga medis di sebuah rumah sakit. Korban diketahui merupakan perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang.

Penganiayaan oleh ayah pasien itu diduga dilatarbelakangi masalah infus. Korban, Christina Ramauli (28), sudah sujud minta maaf namun malah ditendang dan dianiaya oleh pelaku inisial TJ.

Dalam video yang beredar tersebut, TJ mengaku sebagai anggota polisi.

Kasubag Humas Polrestabes Palembang Kompol M Abdullah mengungkapkan, laporan disertai dengan video yang merekam aksi kekerasan terlapor.

Penyidik Satreskrim tengah melakukan persiapan untuk memanggil para saksi dan terlapor memberikan keterangan.

"Laporannya masuk kemarin, penyidik mulai menyelidikinya," ungkap Abdullah, Jumat (16/4).

Dari informasi yang diterimanya, penganiayaan diawali ketika terlapor bermaksud menjemput anaknya yang sakit di RS itu. Terlapor emosi mengetahui tangan anaknya berdarah setelah jarum infus dilepas oleh pelapor.

"Pelapor bersama perawat lain datang setelah dipanggil terlapor. Pelapor meminta maaf tapi wajahnya dipukul terlapor," kata dia.

Kemudian, terlapor menyuruh pelapor meminta maaf kepada keluarganya dengan cara sujud di lantai. Pelapor pun menuruti kemauan laki-laki itu namun justru kembali dianiaya.

"Saat sujud, minta maaf terlapor menendang perut pelapor sampai tersungkur," ujarnya.

Emosi terlapor sempat menurun begitu dilerai, tapi langsung naik lagi, dia menjambak rambut pelapor.

Akibat kejadian itu, pelapor mengalami luka memar di mata, bengkak di bibir, dan perut. Sementara kasusnya dimasukkan dalam Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Penjualan Rokok Ketengan Bakal Dilarang, Pedagang Kaki Lima Respons Begini

Pemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Pemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini

Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.

Baca Selengkapnya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sering Marah-Marah dan Kurang Percaya Diri, Petugas KPPS Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Sering Marah-Marah dan Kurang Percaya Diri, Petugas KPPS Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Dia yakin jika MAH sudah dirawat sesuai standar operasional pekerja.

Baca Selengkapnya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR

Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
DPR Minta Paman Bunuh Keponakan Berkedok Kebakaran Dijerat Pembunuhan Berencana

DPR Minta Paman Bunuh Keponakan Berkedok Kebakaran Dijerat Pembunuhan Berencana

Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Panglima TNI Petakan Ada 15 Provinsi Rawan dalam Pilkada 2024, Ini Daftarnya

Pelaksanaan Pilkada secara serentak nanti memiliki kerawanan yang lebih besar dibandingkan Pilpres maupun Pileg.

Baca Selengkapnya
Pemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024

Pemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024

Upaya itu dilakukan demi mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi di Benua Etam.

Baca Selengkapnya