DPR harap MK melunak dan menerima perppu
Merdeka.com - Diterbitkannya Perppu No 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Presiden SBY hingga kini masih menjadi polemik. MK masih kukuh dengan rencananya membentuk Dewan Etik. Padahal tidak terdapat dalam Perppu. Tidak hanya itu, sebelumnya MK enggan untuk diawasi oleh Komisi Yudisial (KY).
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Didi Irawadi Syamsuddin, mengatakan MK seharusnya menerima Perppu tersebut. Karena saat ini MK memerlukan penanganan cepat dan menyeluruh.
"Dukunglah perppu ini. Karena perppu ini tidak akan melemahkan MK, tetapi untuk kebaikan MK," ungkap Didi di Warung Daun, Cikini, Sabtu (16/11).
Didi mengingatkan perppu ini ada bukan untuk membatasi atau menghambat kinerja MK. Melainkan untuk membantu penegakan hukum di MK. Sebab, dia menambahkan, MK dilibatkan secara penuh dalam pengaplikasian Perppu No 1 Tahun 2013.
"Kalau MK sudah di-backup oleh Perppu saya yakin MK lebih baik," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaDia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DKPP diharapkan bisa bekerja secara lebih nyaman, melaksanakan tanggung jawab sepenuhnya,
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca SelengkapnyaKendati demikian, dia menghormati sikap dari fraksi di DPR yang telah menyatakan akan mendukung hak angket.
Baca Selengkapnya