DPR Diminta Revisi UU Peradilan Pidana Anak Buntut Pemerkosaan Remaja di Hutan Kota
Merdeka.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea meminta Komisi III DPR RI untuk merevisi Undang-undang (UU) tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Desakan ini buntut kasus pemerkosaan terhadap gadis berusia 13 tahun oleh empat remaja di Hutan Kota Jakarta Utara.
"Makanya kalau bapak DPR, khususnya Komisi III, kejadian dugaan pemerkosaan oleh anak kecil di Jakut merupakan lonceng bagi bapak-bapak di DPR, apakah UU Pidana Anak, yang mengatakan bahwa yang bisa dipenjara hanya umur 14 tahun ke atas? Apakah itu harus diubah?," kata Hotman di Polres Jakarta Utara, Selasa (20/9).
Hotman mengatakan, UU Sistem Peradilan Pidana Anak perlu direvisi secara mendalam karena masa pubertas anak di bawah umur juga harus menjadi perhatian pemerintah.
"Perlu UU Pidana Anak harus diubah, direvisi kalau bisa case by case. Jujur deh saya interview anaknya di atas, malah hampir enggak ngerti sebenarnya. Maaf kata ada yang bilang ‘Ya, saya cuma nempelin’," kata Hotman.
Dalam kasus pemerkosaan remaja ini, Hotman berharap pemerintah dan Komisi III DPR dapat berpihak pada korban dan harus sesegera mungkin merevisi UU Sistem Peradilan Pidana Anak. Apalagi, realitas menunjukkan banyak anak berusia 11-13 tahun sudah seperti dewasa.
"Korban dulu anaknya ceria. DPR komisi III tolong renungkan tangis keluarga korban ini. Undang-undang tentang pidana anak sudah waktunya diubah, karena kenyataan di lapangan umur 11, 12, 13 pun kelakuannya sudah seperti dewasa, bahkan lebih bejat," ujarnya.
Pengacara asal Medan ini menegaskan, anak yang melakukan tindak pidana perlu dihukum secara adil. "Kalau kelakuannya sudah bengal, sudah seperti dewasa menurut saya pantas harus dihukum, diadili," tegasnya.
Korban Lapor ke Hotman Paris
Seorang remaja putri berumur 13 tahun menjadi korban pemerkosaan empat orang lelaki di Hutan Kota, Jakarta Utara. Kejadian itu disampaikan Pengacara Kondang, Hotman Paris.
Lewat akun instagram @hotmanparisofficial, keluarga bersama korban mengadukan kejadian tersebut kepada Hotman Paris. Korban yang merupakan yatim piatu meminta kasus ini diusut secara tuntas.
"Halo bapak Kapolres Jakarta Utara dan juga teman sobat baik saya bapak Kapolda Metro. Ini ada warga umur 13 tahun datang ke Hotman 911 di Kopi Jhoni mengaku diperkosa di hutan kota Jakarta Utara," ucap Hotman dikutip, Sabtu (17/9).
Hotman lantas menceritakan duduk perkara kejadian. Korban disebut diperkosa oleh empat pria yang telah ditangkap aparat kepolisian. Namun, belakangan pihak keluarga pelaku mencoba mendesak korban agar berdamai.
"Ini kakaknya datang dan yatim piatu ya Bu, pelakunya 4 sudah ditangkap. Dan ada desakan dari terutama keluarga pelaku agar berdamai begitu. Oke," kata Hotman
"Karena ini merupakan hak yang sangat serius mohon jangan ada pihak manapun termasuk dari keluarga diduga pelaku untuk tidak memaksa keluarga ini untuk berdamai. Agar proses hukum berjalan. Kepada bapak Kapolres Jakarta Utara tolong kasus ini diatensi," tambahnya.
Selain itu, Hotman juga turut meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk turun tangan memberikan perhatian dalam kasus yang menimpa korban 13 tahun tersebut, agar prosesnya cepat.
"Kami mengharapkan kasus ini segera dilimpahkan P-21 agar cepat diadili. Tolong jangan ada pihak manapun mendesak ibu ini berdamai, kami tidak menuduh siapapun tapi memang keluarga dari pelaku pelaku berusaha terus untuk berdamai. Tidak ada perdamaian untuk pemerkosaan," ujarnya.
Reporter Magang: Syifa Annisa Yaniar
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode
Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaDipatuk Ular, Ini Pertolongan Pertama yang Wajib Dilakukan
Untuk proses pemulihan, orang dewasa dibutuhkan waktu sekitar 3 minggu dan anak-anak selama 2 minggu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketahui Cara Tepat Penanganan Batuk Pilek Biasa pada Anak
Sistem kekebalan tubuh yang belum sempurna serta usia anak menyebabkan kondisi batuk pilek rentan terjadi pada anak. Ketahui cara tepat untuk menanganinya.
Baca SelengkapnyaCara Mencegah dan Mengatasi Anak Rewel pada Perjalanan Darat dan Udara
Pada musim liburan, banyak orangtua mengajak anak mereka untuk berlibur. Dalam perjalanan, tak jarang anak mengalami rewel. Begini cara menenangkannya.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Desak Temuan Pungli Rp6,1 Miliar di Rutan KPK Segera Dibereskan: Sangat Memprihatinkan
Komisi III DPR mendesak agar perkara tersebut segera dibereskan agar KPK kembali mendapat kepercayaan publik.
Baca SelengkapnyaSurvei FOI 2022: 50 Persen Anak di Perkotaan Berangkat ke Sekolah dengan Perut Kosong
Pendiri FOI, Wida Septarina Wijayanti mengungkapkan kerja sama ini diharapkan mampu mewujudkan berkomitmen untuk mengatasi ketimpangan pangan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaPuncak Arus Balik Mudik di Pelabuhan Merak Malam Ini, Volume Kendaraan Terus Meningkat
Dari hasil rekapitulasi jumlah kendaraan pada arus mudik dari Merak ke Bakauheni yang didata Polda Banten sebanyak 259.216 kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaTerusir dari Tanah Leluhur, Potret Kusam Masyarakat Adat Akibat Tak Punya Undang-Undang
Mereka tak menolak pembangunan, namun menyayangkan cara negara memperlakukan tanah leluhurnya
Baca Selengkapnya