DPR dan PGRI Kecam Kadisdik Aceh Ancam Kepala Sekolah Terkait Vaksinasi Pelajar
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh menilai ancaman Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Alhudri kepada kepala sekolah yang tak mampu melaksanakan vaksinasi pelajar untuk mundur, sangat tidak patut. Ketua Komisi VI DPR Aceh, Irawan Abdullah mengatakan bahasa yang digunakan Kadisdik Aceh itu tak mencerminkan dia sedang memimpin lembaga pendidikan, melainkan bos perusahaan.
"Bahasa-bahasa seperti itu adalah bahasa perusahaan bukan lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan itu bahasanya membina dan menuntun," kata Irawan kepada merdeka.com, Senin (20/9).
Menurutnya, soal vaksinasi itu adalah soal kesadaran dan keyakinan seseorang untuk mau disuntik vaksin. Seharusnya, sebagai dinas yang menaungi lembaga pendidikan, Kadisdik Aceh, Alhudri, bisa memakai bahasa sosialisasi yang baik.
"Sehingga nanti dengan penuh kesadaran dan keyakinan, semua pelajar-pelajar yang ada di Aceh berkeinginan untuk disuntik vaksin," ujar dia.
Irawan menuturkan, lembaga DPR Aceh sangat mendukung program vaksinasi yang tengah digalakkan pemerintah. Namun sosialisasi yang digunakan dengan nada ancaman, dikecam keras pihaknya.
"Kita sangat menyadari ini adalah program pemerintah pusat yang harus disukseskan, tetapi bukan dengan bahasa-bahasa ultimatum," pungkasnya.
Hal senada dikatakan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Aceh. PGRI akhirnya buka suara terkait pernyataan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Aceh, Alhudri.
Pernyataan bernada ancaman itu dilontarkan Alhudri kepada kepala sekolah untuk mundur saja jika tak mampu melaksanakan vaksinasi terhadap pelajar sampai 30 September mendatang.
Ketua PGRI Provinsi Aceh, Al Munzir mengatakan vaksinasi untuk siswa di Aceh seharunya dilakukan tanpa ada ancaman atau pun menakut-nakuti, baik kepada kepala sekolah (kepsek), guru, siswa, dan tenaga kesehatan (nakes).
"Terkait vaksinasi siswa, PGRI Aceh berharap pihak-pihak yang bertanggung jawab melakukan pendekatan yang sejuk, tidak menakut-nakuti apalagi jika bernada ancaman untuk dan dari siapa pun," kata Al Munzir dalam siaran pers kepada merdeka.com, Senin (20/9).
Dia menyebut selama pandemi Covid-19 melanda Aceh, kepala sekolah dan guru sudah cukup tertekan. Penyebabnya adalah terkait sistem pembelajaran daring. Banyak wali siswa yang meminta pembelajaran tatap muka segera dilakukan. Namun hal itu tak mungkin digelar karena terhalang aturan pemerintah.
Sementara itu, tuturnya, kendala dalam vaksinasi siswa di Aceh sebab masih ada orang tua yang menolak anaknya disuntik vaksin.
"Alasannya dampak Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI). Juga orang tua banyak yang terkontaminasi berita hoaks sehingga terjadi kebingungan di tengah masyarakat atas informasi-informasi tidak jelas yang berkembang," ujar dia.
Selain itu, ada juga sejumlah siswa yang tidak memenuhi kriteria vaksinasi saat dilakukan skrining kesehatan oleh petugas. Kemudian, batas waktu selesainya vaksinasi pelajar yang diberikan Kadisdik Aceh pada 30 September 2021 sangat singkat.
“Para kepala sekolah berharap ada kelonggaran terkait batas waktu yang telah ditentukan,” tandasnya.
Al Munzir menuturkan, PGRI Aceh mengajak dan memohon kepada para kepala sekolah/guru, pengurus PGRI di semua jenjang Kabupaten/Kota, pengurus cabang dan pengurus ranting di tingkatan sekolah untuk tetap semangat dalam mengedukasi masyarakat dan bersinergi dengan Komite Sekolah, Dinas Pendidikan/Kemenag, dan Dinas Kesehatan dalam menyukseskan vaksinasi pelajar.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR Minta Ketegasan Pemerintah Pastikan Jadwal PON 2024 karena Bentrok dengan Pilkada Serentak
Dede menilai kepastian regulasi yang mendukung anggaran PON 2024 diperlukan karena menyangkut persiapan dan teknis penyelenggaraan.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket
Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pernah Dilarang Sekolah karena Namanya Dianggap Tak Keren, Pria Nganjuk Ini Berhasil Jadi Dokter yang Dicintai Masyarakat
Namanya dianggap terlalu Jawa hingga tidak diizinkan sekolah di institusi pendidikan milik Belanda
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaDPR Sahkan RRU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun dan Maksimal 2 Periode
Mulanya, Kepala Baleg Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan terkait pembahasan RUU Desa.
Baca SelengkapnyaPemilih Pindah TPS Tak Bisa Pilih Caleg Sesuai Dapil Domisili
Adapun hak pemilih di TPS telah disesuaikan dengan DPT.
Baca SelengkapnyaJelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,
Baca Selengkapnya