DPR cecar KPK soal bocornya dakwaan, BAP dan SP Novel Baswedan
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR mencecar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait seringnya dokumen penting internal mulai dari surat dakwaan atau berita acara pemeriksaan (BAP) bocor ke publik. Terbaru, bocornya surat peringatan kedua (SP2) terhadap Penyidik Senior Novel Baswedan.
"Semua sudah tahu dan itu diberitakan di media bahkan ada surat yang bocor di publik, SP2 Novel lalu dicabut. Hal-hal lain selalu dibocorkan dulu ke media. Ada informasi yang dengan mudah bocor ke publik? Apa ini SOP KPK?" kata Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu dalam rapat dengar pendapat dengan KPK, Selasa (18/4).
Anggota Komisi III DPR Akbar Faizal juga mempertanyakan hal yang sama. Politikus NasDem ini mengungkit soal bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.
Akbar mengatakan dalam undang-undang tertulis aturan bagi yang membocorkan BAP akan diancam tindakan pidana. "Ada UU yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang sengaja membocorkan BAP," katanya.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan pihaknya sedang menyelidiki seringnya BAP bocor ke publik. Namun, Laode mengatakan belum tentu internal KPK yang membocorkan.
"Kebocoran itu belum tentu dari KPK, misalnya surat dakwaan kemarin. Terus terang kami rapat. Dakwaan itu bisa ke tersangka, lawyer dan pengadilan seminggu sebelumnya dan lampirannya ada BAP di situ tentunya," kata Laode.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul
Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDPR Minta KPK Usut Terduga Pelaku yang Bocorkan Informasi OTT
Akibatnya, kebocoran infomasi kerap membuat gagal operasi tangkap tangan (OTT).
Baca SelengkapnyaPPP Tegaskan Siap Dukung Hak Angket Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Sikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK Periksa IRT Usut Kasus Bupati Sidoarjo Potong Dana Insentif ASN
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaDPR Minta Paman Bunuh Keponakan Berkedok Kebakaran Dijerat Pembunuhan Berencana
Pengungkapan kasus ini bermula dari peristiwa kebakaran
Baca SelengkapnyaPPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR
"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca SelengkapnyaTKN Antisipasi Putusan DKPP Dijadikan Peluru Serang Legalitas Pencalonan Gibran
TKN menegaskan keputusan DKPP terkait persoalan teknis yang secara substansinya sudah tidak ada masalah.
Baca SelengkapnyaMengapa Sanksi DKPP ke Ketua KPU Tak Berdampak pada Pencalonan Gibran? Ini Penjelasan Pakar
Sanksi peringatan terakhir DKPP kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak berdampak terhadap pencalonan Gibran sebagai Cawapres.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan Kepala BPPD Sidoarjo Jadi Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
AS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya