DPR Berencana Panggil Gubernur Sumut Terkait Kasus Alat Antigen Bekas
Merdeka.com - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mewacanakan mengundang Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi terkait dengan pengembangan kasus alat tes cepat antigen bekas yang terjadi beberapa waktu lalu di Bandara Internasional Kualanamu.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar mengemukakan hal itu di Bandara Internasional Kualanamu saat melakukan kunjungan kerja bersama sejumlah anggota Komisi IX DPR RI lainnya.
"Minggu depan akan kami panggil Gubernur Sumut atau Pangdam dan Kapolda Sumut untuk ke Komisi IX guna mendalami lagi kasus ini agar tidak terjadi," katanya seperti dilansir Antara, Jumat (28/5).
Menurut Ansory Siregar, kasus penggunaan alat tes cepat antigen bekas yang dilakukan oleh eks pegawai PT Kimia Farma Diagnostik tersebut merupakan kejahatan korporasi.
Untuk itu, dia meminta agar kasus tersebut ditangani secara tegas, seperti mencabut izin penyelenggaraan tes cepat COVID-19 di Bandara Internasional Kualanamu dan Laboratorium Kimia Farma Diagnostik di Jalan R.A. Kartini Medan.
"Ini adalah kejahatan korporasi. Ini adalah kejahatan besar yang harus cepat ditanggulangi," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Kurniasih Mufidayati sangat menyayangkan terjadinya kasus tersebut.
Menurut dia, kasus itu telah mencoreng nama baik Indonesia karena terjadi di bandara internasional.
"Ini 'kan muruah Indonesia, kita harus menjunjung tinggi posisi Indonesia di mata negara lain. Jadi, ini persoalannya sudah sangat serius, bukan hanya urusan daerah karena menyangkut nama baik Indonesia, apalagi terjadi di bandara internasional," katanya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara menetapkan lima tersangka kasus penggunaan alat tes cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, yang diketahui berlangsung sejak Desember 2020.
Lima orang tersangka, yakni eks Plt. Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan, dan empat orang eks pegawai di perusahaan farmasi tersebut berinisial DP, SP, MR, dan RN.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Risiko Penyakit menurut Golongan Darah, Mana yang Lebih Rentan?
Setiap golongan darah memiliki risiko penyakit yang berbeda karena adanya interaksi antara antigen pada sel darah merah dengan sistem kekebalan tubuh.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaKombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Kombes Pol Yade Setiawan Sukses raih Doktor dan Pertahankan Disertasi Penanganan Covid 19.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyebab Selesma dan Gejalanya yang Perlu Diwaspadai, Kenali Cara Mencegahnya
Selesma adalah infeksi virus yang menyerang saluran pernapasan bagian atas, seperti hidung dan tenggorokan.
Baca SelengkapnyaDiduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu, Anggota DPR RI Diproses Polres Batang
Baca SelengkapnyaRespons Ganjar soal Jokowi Salurkan BLT ke Petani Terdampak Puso di Jateng: Saya Ancungi Jempol
Ganjar menyinggung soal keinginannya untuk memperkuat kembali asuransi petani sebagai langkah antisipasi apabila terjadi gagal panen atau puso.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Agar Anak Tak Gampang Sakit di Musim Hujan, Orangtua Wajib Tahu
Di musim hujan, anak-anak rentan sakit. Karenanya sebagai orangtua, Anda wajib mengantisipasi dan melakukan pencegahan.
Baca SelengkapnyaDigugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnya