Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dosen Universitas Jember Tersangka Pencabulan Masih Upayakan Mediasi dengan Korban

Dosen Universitas Jember Tersangka Pencabulan Masih Upayakan Mediasi dengan Korban Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Ipda Diyah Novitasari. ©2021 Merdeka.com/Muhammad Permana

Merdeka.com - Polisi sejak Selasa (13/04) kemarin resmi menetapkan RH, dosen FISIP Universitas Jember (Unej) sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur. Korbannya adalah anak di bawah umur, yakni keponakannya sendiri yang berusia 16 tahun.

Pihak RH masih berupaya melakukan mediasi agar kasus ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Dikonfirmasi hal itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Ipda Diyah Novitasari menyatakan upaya mediasi masih bisa dilakukan. Sekalipun RH sudah ditingkatkan statusnya sebagai tersangka.

"Ya tidak apa-apa (mereka melakukan mediasi). Penyidikan masih tetap lanjut," kata Ipda Diyah saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (15/4).

Upaya RH untuk menghentikan penyidikan kasus ini lewat mediasi, lanjut Diyah, bisa saja berhasil. "Senyampang korban dan keluarganya menyetujui. Semua tergantung keluarganya," ujar perwira alumnus Universitas Jember (Unej) ini.

Peluang untuk tidak membawa kasus ini ke pengadilan, menurut Diyah, bergantung pada keputusan keluarga korban. Sejauh ini, polisi mengaku bisa berkomunikasi baik dengan ayah dan ibu korban, meski keduanya terpisah. RH diketahui merupakan saudara ipar dari ayah korban.

"Sejauh ini masih dikomunikasikan dengan baik. Semua tergantung keluarganya," kata Diyah.

Masih Berupaya Damai

Dikonfirmasi terpisah, pengacara RH, Ansorul Huda menyatakan masih mengupayakan mediasi dengan pihak korbannya. “Kita masih mengupayakan itu, mohon doanya. Upaya mediasi itu sudah kami lakukan sejak sebelum ada laporan polisi. Klien kami bersama keluarga besar memang sudah mengupayakan perdamaian. Karena pelapor sebenarnya masih keluarga juga,” tutur Ansorul Huda.

Upaya itu dilakukan untuk mendinginkan suasana. “Kita kesulitan komunikasi. Sehingga lewat media pers, harapan kita, jika memang kawan-kawan media berkenan, bisa berkontribusi untuk membantu,” ujar Huda.

Sejauh ini, upaya mediasi itu sudah disambut baik oleh ayah korban. Namun tidak dengan ibu korban.

"Yang jelas, memang tidak bisa berhubungan secara langsung, pasti lewat mediator yang mengkomunikasikan. Kalau dengan ayah korban, malah sudah ada pertemuan. Sedangkan ibu korban hingga saat itu belum berkenan,” tutur Ansorul.

Menurut Ansorul, ayah dan ibu korban sejak lama memang hidup terpisah. Ayah korban merupakan kakak kandung dari istri RH.

"Jadi memang keponakan langsung," pungkas pengacara asal Mojokerto ini.

Perkembangan terakhir, per hari Kamis (15/4) ini, RH yang merupakan doktor kebijakan publik lulusan Charles Darwin University Australia itu telah dibebastugaskan sementara dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.

Keputusan itu diambil Rektor Unej, Iwan Taruna berdasarkan rekomendasi dari Tim Investigasi yang khusus dibentuk terkait kasus RH. Selain itu, Dekan FISIP Unej juga telah melarang RH untuk menjadi pembimbing maupun penguji tugas akhir mahasiswa S1 maupun S2 di kampus tersebut.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Mahasiswa Nekat Bikin Usaha Jamur, Modal Rp100.00 Kini Raup Omzet Rp40 Juta Sekali Panen

Mahasiswa Nekat Bikin Usaha Jamur, Modal Rp100.00 Kini Raup Omzet Rp40 Juta Sekali Panen

Usahanya membuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi teman-teman ataupun lingkungan sekitar.

Baca Selengkapnya
Kasus Ibu Lahiran di Pinggir Jalan Karena Ditolak Bidan, Faskes di Jember jadi Sorotan

Kasus Ibu Lahiran di Pinggir Jalan Karena Ditolak Bidan, Faskes di Jember jadi Sorotan

Buntut kejadian itu, Apdesi Jember hari ini akan melakukan aksi ke Dinas Kesehatan dan DPRD Jember untuk mencari solusi konkret.

Baca Selengkapnya
Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji 2024 Gratis, Laporkan ke Nomor Ini Jika Ada Pungli

Rekrutmen Petugas Kesehatan Haji 2024 Gratis, Laporkan ke Nomor Ini Jika Ada Pungli

Proses rekrutmen telah dibuka secara online sejak 18 Desember 2023 lalu dan berakhir pada 31 Desember 2023 melalui website https://daftarin.kemkes.go.id.

Baca Selengkapnya
Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah Mekaarkan Senyum Di Desa Miskin

Ibu Jubaedah bercerita bahan dasar yang digunakan kerupuk ini adalah kencur.

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

Jenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu

446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Pajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini

Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.

Baca Selengkapnya