Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Djan Faridz kritik langkah mendagri cabut Perda Miras

Djan Faridz kritik langkah mendagri cabut Perda Miras Bea Cukai musnahkan 59.056 botol miras. ©2012 Merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz mengkritik langkah Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo yang akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) tentang pelarangan terhadap minuman beralkohol atau minuman keras.

Menurut Djan, keputusan mencabut Perda tentang pelarangan minuman keras ini, membuat langkah kepala daerah yang telah menerapkan peraturan pelarangan peredaran miras sia-sia di tengah semangat Hari Kebangkitan Nasional yang jatuh pada 20 Mei 2016.

"Betapa sia-sia apa yang dilakukan oleh para kepala daerah untuk menyelamatkan warga-masyarakat dari dampak buruk minuman keras," ujarnya di Jakarta, Selasa (24/5).

Djan mengaku tak habis pikir dengan langkah yang diambil anak buah Presiden Joko Widodo itu. Menurut dia, pemerintah seharusnya mengedepankan semangat untuk melindungi generasi bangsa ke depannya.

"Terbayang betapa banyak korban akibat minuman keras di tanah air tercinta. Mulai dari korban kecelakaan yang merenggut sekian banyak nyawa manusia tak bersalah, tindak perkosaan dan pembunuhan, sampai perang suku yang kerap terjadi di Papua. Hampir semuanya berawal dari minuman keras," tegas Djan.

Djan pun mengajak para kepada seluruh masyarakat, terkhusus para ibu untuk menjaga anak-anaknya terhindar dari peredaran minuman keras yang seperti sudah 'dilegalkan' oleh pemerintah lewat Kementerian Dalam Negeri.

"Ini negeri muslim tapi aku tak mengerti dengan pemimpinnya. Peluk anak-anak kita dengan doa, sibukkan diri untuk bersama mereka, sibukkan diri dengan menuntut ilmu, kerja kita akan semakin berat," tukas Djan.

Seperti diketahui, Kementerian Dalam Negeri akan mencabut 3.266 peraturan daerah (Perda). Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengakui bahwa di antara Perda tersebut, ada Perda berisi pelarangan terhadap minuman beralkohol.

Perda pelarangan miras yang akan dicabut, di antaranya Perda di Papua, Yogyakarta dan Nusa Tenggara Barat. Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengendalian, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol Golongan A.

Pemerintah ingin minuman beralkohol tidak dilarang sepenuhnya, melainkan hanya perlu diatur peredaran penjualannya. Namun, pemerintah mengklaim dengan dicabutnya Perda tersebut tak akan membuat peredaran minuman keras itu semakin meluas.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Deklarasikan Gen Z Riau: Pemilih Muda Cerdas Menuju Pemilu Damai

Deklarasikan Gen Z Riau: Pemilih Muda Cerdas Menuju Pemilu Damai

Deklarasi ini menegaskan peran penting generasi muda dalam menentukan masa depan bangsa.

Baca Selengkapnya
Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Bansos Dibutuhkan Masyarakat Miskin, Tak Ada Kaitan dengan Pemilu

Masyarakat terkini itu sudah cerdas dan pandai memilah dan menjadi wewenang rakyat juga untuk memilih paslon tertentu.

Baca Selengkapnya
Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'

Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'

Isinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Gibran Dinyatakan Langgar Aturan CFD, Ganjar: Silakan Segera Dihukum

Gibran Dinyatakan Langgar Aturan CFD, Ganjar: Silakan Segera Dihukum

Ganjar Pranowo ingin agar putra sulung Presiden Joko Widodo itu untuk segera dihukum.

Baca Selengkapnya
Saat Lawannya Sibuk Curi Hati Rakyat, Caleg DPRD Blitar Ini Malah Bikin Warga Ngamuk

Saat Lawannya Sibuk Curi Hati Rakyat, Caleg DPRD Blitar Ini Malah Bikin Warga Ngamuk

MU kepergok bersama seorang wanita di sebuah rumah

Baca Selengkapnya
Dirut Bulog Jelaskan Duduk Perkara Beras SPHP Memuat Stiker Capres Tertentu

Dirut Bulog Jelaskan Duduk Perkara Beras SPHP Memuat Stiker Capres Tertentu

Bayu menjelaskan bahwa SPHP merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya

Pemerintah Jokowi Setop Sementara Bagi-Bagi Bansos, Ini Alasannya

Penghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.

Baca Selengkapnya
Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat

Soal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat

PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor

Pidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor

Segala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.

Baca Selengkapnya