Divonis mati, Freddy Budiman mengajukan banding
Merdeka.com - Freddy Budiman, gembong narkoba yang memiliki 1,4 juta butir ekstasi sudah divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan sekarang menghuni LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Namun, Kejaksaan belum bisa mengeksekusi karena Freddy mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Kemarin 23 Juli 2013, mengajukan banding," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi di Kejagung, Jakarta, Kamis (1/8)
Untung menjelaskan, Freddy masih memiliki kesempatan untuk mengurangi atau membatalkan hukuman mati itu. Seperti upaya banding, kasasi, peninjauan kembali sampai grasi.
"Kejagung harus memastikan segala upaya hukum yang menjadi haknya terpenuhi," ujar Untung.
Sebelumnya, Freddy yang mendekam di LP Cipinang pernah membuat geger karena memiliki telepon genggam yang disinyalir mengendalikan bisnis narkoba dari dalam jeruji besi. Selain itu, ia disebut-sebut mendapat perlakuan khusus selama ditahan di LP Cipinang. Bahkan, terakhir saat dipindahkan dari LP Cipinang ke LP Nusakambangan, Freddy membawa 'bekal' 1 gram sabu.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca SelengkapnyaKomitmen Majukan Daerah 3T, Pj Gubernur Kaltim Dukung Pembangunan Bandara Ujoh Bilang
Keberadaan bandara baru ini diharapkan membawa kemajuan dan perkembangan yang masif di kabupaten termuda Kaltim ini.
Baca SelengkapnyaRemaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan Camat Parung Panjang Icang Aliyudin Dimutasi
Kursi Camat Parungpanjang diisi oleh Chairuka Judhyanto yang sebelumnya menjabat Camat Ciomas.
Baca SelengkapnyaKinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang
Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaMengenal Sosok Gus Kikin, Cucu Pendiri NU yang Kini Jadi Ketua PWNU Jatim
Penunjukan Gus Kikin sebagai nahkoda baru PWNU Jawa Timur itu diputuskan dalam rapat gabungan Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU di Jakarta, Rabu (10/1).
Baca Selengkapnya