Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis bebas, kadispenda Jabar lega

Divonis bebas, kadispenda Jabar lega Kadispenda Jabar. merdeka.com/Andrian Salam Wiyono

Merdeka.com - Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Jabar Bambang Heryanto mengaku lega atas putusan bebas yang dijatuhkan pada dirinya oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Padahal sebelumnya Bambang dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.

"Alhamdulillah majelis hakim bisa menjalankan sesuai fakta persidangan, dan sesuai yang diharapkan," kata Bambang usai persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (7/6).

Meski divonis bebas dirinya tetap harus mengembalikan uang sebesar Rp 913 juta, yang diterima ketika dirinya menjabat sekretaris daerah Subang pada era bupati Eep Hidayat.

Secara keseluruhan kerugian negara penyelewengan dana insentif biaya pungut pajak bumi dan bangunan (BP PBB) selama 2005-2008 Subang sebesar Rp 14 miliar.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa Bambang tidak terbukti melanggar dakwaan baik primer ataupun subsider. Bambang juga tidak terbukti menyalahkan wewenang jabatan dalam perkara ini.

"Di sini Majelis tidak melihat ada indikasi niat jahat. Terdakwa hanya menjalankan tugas pokok dan fungsi," terang majelis hakim GN Arthanaya.

Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir untuk mengajukan kasasi. "Lihat saja nanti, kita akan pikir-pikir mau kasasi atau tidak," ujarnya. (mdk/bal)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP