Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis 5 tahun penjara, Tubagus Wawan menangis

Divonis 5 tahun penjara, Tubagus Wawan menangis Sidang Wawan. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini menjatuhkan putusan terhadap Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, dengan pidana penjara selama lima tahun.

Menurut Ketua Majelis Hakim Matheus Samiaji, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu terbukti menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar, dalam sengketa pilkada Kabupaten Lebak dan Provinsi Banten

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan selama lima tahun, dikurangkan dari masa tahanan," kata Hakim Ketua Matheus saat membacakan amar putusan, Senin (23/6).

Hakim Ketua Matheus juga mengganjar Wawan dengan pidana denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Pertimbangan memberatkan Wawan adalah mencederai nilai-nilai demokrasi dalam pemilihan kepala daerah dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan adalah Wawan belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan anak yang masih kecil.

Sesaat setelah mendengarkan pembacaan putusan, Wawan nampak tidak dapat menahan tangis. Dia langsung meneteskan air mata usai Hakim Ketua Matheus mengetuk palu tanda sahnya vonis.

Hakim memutuskan, Wawan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam kasus suap Lebak. Sementara dalam perkara Provinsi Banten, Wawan terbukti melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap Wawan beberapa waktu lalu. Yakni hukuman 10 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas putusan itu, Wawan menyatakan bakal berunding dengan keluarga dan tim penasihat hukum.

"Saya akan berunding dulu dengan keluarga dan penasihat hukum. Saya minta waktu tujuh hari yang mulia," kata pemilik sejumlah mobil mewah ini.

Sementara jaksa penuntut umum pada KPK juga bersikap sama.

(mdk/ian)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.

Baca Selengkapnya
Ini Peta Jalur Rawan Kecelakaan dan Bencana di Bantul saat Arus Mudik

Ini Peta Jalur Rawan Kecelakaan dan Bencana di Bantul saat Arus Mudik

Polres Bantul memetakan jalur rawan kecelakaan dan bencana jelang persiapan menyambut arus mudik Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri

Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri

Petugas Damkar Jaktim Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditahan, Polisi: Khawatir Melarikan Diri

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit

Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit

Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti

Cak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti

Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Kelakuan Bejat Pembunuh Mahasiswi di Depok: Perkosa 3 Wanita, 1 Hamil dan 1 Dibunuh

Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.

Baca Selengkapnya
8 Jembatan Gantung Putus Akibat Banjir di Kabupaten Musi Rawas Utara

8 Jembatan Gantung Putus Akibat Banjir di Kabupaten Musi Rawas Utara

Bencana ini merendam 6 Kecamatan di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) sejak Rabu 10 Januari 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Ini Hasil Temuan Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Gibran Kumpulkan Kades dan Raja Se-Maluku

Ini Hasil Temuan Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Gibran Kumpulkan Kades dan Raja Se-Maluku

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair sesuai hasil putusan rapat pleno digelar di Kantor Bawaslu Maluku pada Selasa (6/2).

Baca Selengkapnya