Divonis 4 tahun penjara, penculik bayi di RSHS menangis
Merdeka.com - Terdakwa Desi Ariani (32) divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Penculik bayi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung ini juga diharuskan membayar denda Rp 60 juta atau subsider kurungan dua bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun penjara, ditambah dengan denda Rp 60 juta atau subsider dua bulan kurungan," kata Hakim Ketua Sihol Manalu dalam amar putusannya di ruang sidang VI PN Bandung, Rabu (5/11).
Desi dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan lima tahun penjara dan denda Rp 60 juta atau subsider 3 bulan.
Adapun untuk hal yang memberatkan yakni melakukan aksi penculikan hingga menyebabkan keluarga korban khawatir, dan selalu berbelit saat memberikan keterangan.
Sedangkan untuk yang meringankan, pelaku mengakui perbuatan dan tidak akan mengulanginya.
Usai sidang Desi langsung mendatangi kuasa hukumnya Yopie Gunawan. Desi saat dicecar wartawan menanggapi putusan majelis hakim menjawab singkat. "Berat," jawabnya sembari menangis.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus bayi alami kritis karena diduga jadi korban kelalaian perawat.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaCurhatan ibu bayi viral diduga jadi korban kelalaian pihak rumah sakit.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaSeorang saksi sempat melihat dan berusaha menyelamatkan anak itu, namun tidak berhasil.
Baca SelengkapnyaKisah Cinta Artis Tanah Air: Wanita yang Memiliki Pasangan Lebih Muda
Baca SelengkapnyaSosoknya bukan orang ambisius yang menghalalkan segala cara demi mendapat jabatan
Baca SelengkapnyaDari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.
Baca SelengkapnyaMantan Mentan Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan dakwaan
Baca Selengkapnya