Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis 4 tahun penjara, penculik bayi di RSHS menangis

Divonis 4 tahun penjara, penculik bayi di RSHS menangis Desi penculik bayi di RSHS dan kuasa hukumnya. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa Desi Ariani (32) divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Penculik bayi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung ini juga diharuskan membayar denda Rp 60 juta atau subsider kurungan dua bulan penjara.

"Menjatuhkan hukuman pidana selama empat tahun penjara, ditambah dengan denda Rp 60 juta atau subsider dua bulan kurungan," kata Hakim Ketua Sihol Manalu dalam amar putusannya di ruang sidang VI PN Bandung, Rabu (5/11).

Desi dinyatakan terbukti bersalah dan melanggar pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan lima tahun penjara dan denda Rp 60 juta atau subsider 3 bulan.

Adapun untuk hal yang memberatkan yakni melakukan aksi penculikan hingga menyebabkan keluarga korban khawatir, dan selalu berbelit saat memberikan keterangan.

Sedangkan untuk yang meringankan, pelaku mengakui perbuatan dan tidak akan mengulanginya.

Usai sidang Desi langsung mendatangi kuasa hukumnya Yopie Gunawan. Desi saat dicecar wartawan menanggapi putusan majelis hakim menjawab singkat. "Berat," jawabnya sembari menangis.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Miris Bayi 1 Bulan Kritis Diduga karena Perawat RSAB Harapan Kita Lalai, 'Menteri Kesehatan Wajib Periksa para Perawat'
Miris Bayi 1 Bulan Kritis Diduga karena Perawat RSAB Harapan Kita Lalai, 'Menteri Kesehatan Wajib Periksa para Perawat'

Kasus bayi alami kritis karena diduga jadi korban kelalaian perawat.

Baca Selengkapnya
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang

Baca Selengkapnya
Jeritan Hati Ibu Bayi yang Kritis di RSAB Harapan Kita Diduga karena Kelalaian Perawat, Cuma Dapat Minta Maaf dari Kepala Ruangan
Jeritan Hati Ibu Bayi yang Kritis di RSAB Harapan Kita Diduga karena Kelalaian Perawat, Cuma Dapat Minta Maaf dari Kepala Ruangan

Curhatan ibu bayi viral diduga jadi korban kelalaian pihak rumah sakit.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas

Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar

Baca Selengkapnya
Hujan Deras, Bocah di Garut Jatuh ke Selokan dan Terbawa Arus
Hujan Deras, Bocah di Garut Jatuh ke Selokan dan Terbawa Arus

Seorang saksi sempat melihat dan berusaha menyelamatkan anak itu, namun tidak berhasil.

Baca Selengkapnya
Deretan Aktris Indonesia Ini Punya Kekasih Lebih Muda, Ada yang Pacaran Sama Anak Asuhnya Sendiri
Deretan Aktris Indonesia Ini Punya Kekasih Lebih Muda, Ada yang Pacaran Sama Anak Asuhnya Sendiri

Kisah Cinta Artis Tanah Air: Wanita yang Memiliki Pasangan Lebih Muda

Baca Selengkapnya
Sempat Putus Sekolah hingga Berjualan Rokok dan Koran, Mantan Panglima ABRI Ini Terkenal Jujur Bersahaja
Sempat Putus Sekolah hingga Berjualan Rokok dan Koran, Mantan Panglima ABRI Ini Terkenal Jujur Bersahaja

Sosoknya bukan orang ambisius yang menghalalkan segala cara demi mendapat jabatan

Baca Selengkapnya
Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan
Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan

Dari sejumlah uang tersebut ada yang mengalir untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan ke Partai NasDem.

Baca Selengkapnya
SYL Didakwa Lakukan Pemerasan ke Anak Buah hingga Rp44,5 M & Terima Gratifikasi Rp40,6 M
SYL Didakwa Lakukan Pemerasan ke Anak Buah hingga Rp44,5 M & Terima Gratifikasi Rp40,6 M

Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor dengan agenda pembacaan dakwaan

Baca Selengkapnya