Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis 2 tahun, perantara suap ke anggota DPR sujud syukur

Divonis 2 tahun, perantara suap ke anggota DPR sujud syukur palu. shutterstock

Merdeka.com - Haris Andi Surachman alias Haris Surachman Manab, terdakwa kasus dugaan suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), divonis 2 tahun penjara. Kader Partai Golkar itu dianggap terbukti menjadi perantara suap antara Fahd El Fouz alias Farhad A Rafiq, kepada mantan Anggota DPR, Wa Ode Nurhayati dalam alokasi DPID Kabupaten Aceh Besar, Bener Meriah, Pidie Jaya, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dan Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

"Memutuskan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda Rp 50 juta. Bila tidak dibayar diganti 2 bulan kurungan," kata Hakim Tindak Pidana Korupsi, Amin Ismanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/2).

Mendengar putusan tersebut, Haris pun langsung berdiskusi dengan penasihat hukumnya. Sebab, hakim memberikan kesempatan kepada haris untuk menerima, pikir-pikir atau banding.

Setelah berdiskusi, Haris pun langsung memberikan jawabannya. "Saya pikir-pikir," tegas Haris dan langsung melakukan sujud syukur.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rini Triningsih menuntut Haris dengan pidana penjara selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta. Dia menambahkan, Haris dianggap terbukti melanggar dakwaan primer, yakni pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Menurut Jaksa Rini, hal memberatkan Haris adalah tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi. Sementara pertimbangan meringankan adalah Haris bersikap sopan selama masa persidangan, menyesali dan mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum.

(mdk/ren)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
CEK FAKTA: Hoaks MURI Beri Penghargaan ke Prabowo karena Tiga Kali Kalah Sebagai Capres

CEK FAKTA: Hoaks MURI Beri Penghargaan ke Prabowo karena Tiga Kali Kalah Sebagai Capres

Beredar klaim MURI memberikan penghargaan kepada Prabowo Subianto karena kalah tiga kali sebagai capres

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI

15 Januari 1949: Mengenang Peristiwa Situjuah Berdarah, Tewaskan Banyak Pejuang PDRI

74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.

Baca Selengkapnya
Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Terbukti Terima Suap Penanganan Perkara di MA, Hasbi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim berkeyakinan, Hasbi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi suap

Baca Selengkapnya
Hasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR

Hasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR

Hasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket

Baca Selengkapnya
Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen

Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen

Hanya 69 Anggota DPR Hadir Paripurna Pengesahan UU DJK, 234 Orang Izin dan 272 Absen

Baca Selengkapnya
Jelang Debat Cawapres, Cak Imin: Banyak Istirahat Supaya Tidak Ngantuk

Jelang Debat Cawapres, Cak Imin: Banyak Istirahat Supaya Tidak Ngantuk

Debat ini pada intinya dapat memaparkan visi dan misi perubahan yang digagasnya.

Baca Selengkapnya
Deretan Anggota DPR Lantang Bersuara Keras yang Terancam Kalah di Pemilu 2024

Deretan Anggota DPR Lantang Bersuara Keras yang Terancam Kalah di Pemilu 2024

Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024

Baca Selengkapnya