Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis 17 tahun, Emon nangis & Ibunya histeris di PN Sukabumi

Divonis 17 tahun, Emon nangis & Ibunya histeris di PN Sukabumi Emon pelaku sodomi bocah di Sukabumi. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Terpidana kasus kejahatan seksual terhadap puluhan anak di bawah umur, Andri Sobari alias Emon (23) menangis saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukabumi, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara.

"Untuk selanjutnya saya serahkan kasus ini kepada pengacara. Dengan tingginya vonis ini saya melalui kuasa hukum akan melakukan banding," kata Emon usai menjalani sidang di PN Sukabumi, Jawa Barat, seperti dikutip dari Antara, Selasa (16/12).

Tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim kepada anaknya itu, ibu Emon histeris dan sempat berteriak di ruang tahanan PN Sukabumi, bahkan keluarganya dan petugas PN harus menenangkan teriakan histerisnya. Melihat ibunya menangis, Emon pun kembali menangis dan menyesali apa yang telah diperbuat oleh dirinya dengan melakukan kejahatan seksual terhadap puluhan anak.

Menurut kuasa hukum Emon, M Saleh Arief, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tidak mempunyai rasa keadilan bahkan bukti kekerasan yang dilakukan oleh tim penyidik di Polres Sukabumi Kota dengan memperlihatkan foto wajah Emon yang lebam tidak diperhatikan oleh hakim.

Dia menilai seharusnya Emon bisa diberikan keringanan hukuman karena terpidana ini juga pernah menjadi korban kekerasan seksual saat remaja dan tetap bertindak kooperatif mulai dari pemeriksaan di kepolisian hingga menjalani persidangan di PN Sukabumi. Tetapi, kata dia, hal itu tidak diperhatikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri dan majelis hakim.

"Sudah pasti saya banding, karena vonis yang dijatuhkan oleh hakim tidak memiliki rasa berkepriadilan. Bahkan, vonis itu lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya menuntut klien saya selama 15 tahun kurungan penjara," katanya.

Humas PN Sukabumi Lingga Setiawan mengatakan, sesuai fakta di persidangan, Emon terbukti bersalah sesuai dengan keterangan saksi baik korban, warga yang melihat maupun saksi ahli seperti psikolog dan dokter.

Karena itu, majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Prasetyo dan beranggotakan dirinya bersama Widyatin Sri Kuncoro menjatuhkan hukuman selama 17 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta jika tidak dibayar terpidana harus menjalani hukuman enam bulan penjara.

"Kenapa kami memvonis terdakwa lebih berat dari tuntutan JPU karena kasus ini telah menyedot perhatian banyak pihak dan meresahkan," katanya.

Di tempat yang sama, JPU Kejari Sukabumi Ichsan mengatakan, masih pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan oleh hakim. Menurut dia, vonis itu sesuai dengan kasus ini dan dinilai Emon tidak pernah merasa menyesal telah melakukan kejahatan seksual terhadap puluhan anak.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Ini Pertimbangan Hakim Vonis Terdakwa Mutilasi Bos Galon di Semarang Muhammad Husen 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus mutilasi bos galon Tembalang Semarang Muhammad Husen divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Semarang.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Serda Adan Pembunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman Asal Nias Terancam Hukuman Mati

Serda Adan Pembunuh Casis TNI AL Iwan Sutrisman Asal Nias Terancam Hukuman Mati

Untuk proses hukum Muhammad Alvin akan diserahkan kepada Polres Sawahlunto.

Baca Selengkapnya
Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Pemanfaatan Aset Pemprov NTT di Labuan Bajo Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim

Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.

Baca Selengkapnya