Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis 1,6 tahun bui, Boki Ratu ajukan banding

Divonis 1,6 tahun bui, Boki Ratu ajukan banding Ratu Boki. ©2016 merdeka.com/kapanlagi.com

Merdeka.com - Permaisuri Sultan Ternate, Maluku Utara, Boki Nita Budhi Susanti mengajukan banding atas vonis 1,6 tahun penjara dalam kasus dugaan pemalsuan asal-usul dua putera kembarnya.

"Terdakwa Boki menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara atas putusan majelis hakim usai pembacaan putusan dan majelis mempersilahkan istri almarhum Sultan Ternate Mudaffar Sjah ini untuk menanggapi putusan majelis dan terdakwa menyatakan banding," kata Kuasa Hukum terdakwa, Imam Arif Hakim di Ternate, Selasa (21/6).

Bahkan, kuasa hukum terdakwa menolak putusan dengan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Malut, begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir, sebelum mengambil keputusan.

Dengan demikian, hakim langsung menyatakan perkara ini belum memiliki putusan inkrah dan akan dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi. Sementara di luar sidang kedua kubu, yaitu pendukung permaisuri serta Kesultanan Ternate menggelar aksi unjuk rasa.

Usai sidang, terdakwa Boki Nita Susanti mengatakan bahwa putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepadanya tidak adil dan melukai masyarakat adat. Boki tetap menganggap bahwa kedua putra kembarnya merupakan putra mereka bersama mendiang Sultan Mudaffar Sjah.

"Keputusan ini sangat tidak adil untuk masyarakat adat, karena itu kami akan ajukan banding dan kasus ini adalah masuk ranah hukum adat sehingga tak dapat dibawa ke hukum positif," tukas Boki seperti dikutip Antara.

Dia mempertanyakan pertimbangan yang memberatkan bahwa terdakwa dikatakan melukai adat Kesultanan Ternate.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Ternate, Hendri Tobing ketika dihubungi menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan asal-usul Ali Muhammad Tajul Mulk Mudaffar Sjah dan Gajah Mada Satria Nagara Mudaffar Sjah sebagaimana diatur dalam dakwaan ketiga.

Namun, hukuman ini lebih ringan empat bulan dari tuntutan JPU Kejati Malut dan Sebelumnya, jaksa menuntut Boki dijatuhi hukuman penjara dua tahun atas perkara penipuan dan penggelapan. Menetapkan terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Hakim juga memerintahkan terdakwa tetap ditahan.

Sementara hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah menyangkal perbuatan yang dilakukannya. Perbuatan terdakwa telah melukai masyarakat adat, serta sebagai permaisuri tidak memberikan contoh yang baik.

Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa masih sebagai permaisuri Sultan Ternate dan belum pernah dihukum.

Dalam perkara ini, Boki dipidana sesuai dengan Pasal 277 KUHP tentang perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang dan dijatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 enam bulan.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Remaja Bunuh Satu Keluarga di Penajam Paser Utara Divonis 20 Tahun Penjara, Keluarga Korban Ajukan Banding

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dipimpin hakim ketua Budi Susilo dengan anggota Jerry Thomas dan Rihat Satria Pramuda dibacakan pada Rabu 13 Maret 2024.

Baca Selengkapnya
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan

Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak

Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak

Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Di Tengah Guyuran Hujan Deras dan Basah Kuyup, Momen Komandan Brimob Beri Pesan Penting Kepada Tamtama dan Bintara

Kendati diguyur hujan deras, komandan hingga deretan anggota Brimob tak bergeming dan tetap berdiri tegak.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya