Divonis 15 tahun, Zulkarnaen ancam keterlibatan pihak lain
Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar , merasa vonis 15 tahun penjara terhadapnya tidak adil. Politikus Golkar itu mengancam akan membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/5) malam, Zulkarnaen mengatakan, kasus yang menjeratnya berbau politis.
"Pada saat ditetapkan sebagai tersangka, belum ada BAP, tapi sudah dinyatakan tersangka. Akan saya buka siapa-siapa saja yang terlibat," kata Zulkarnaen.
Anggota Komisi VIII DPR ini juga merasa dizalimi atas kasus hukum yang menjeratnya. "Sangat dizalimi," ujarnya.
Zulkarnaen menyatakan banding atas vonis majelis hakim yang juga mengharuskan dia membayar pidana tambahan sebesar Rp 5,7 miliar.
"Akan saya perjuangkan semua upaya hukum," ujarnya.
Seperti diberitakan, Zulkarnaen dan anaknya Dendy Prasetia masing-masing divonis 15 tahun dan 8 tahun penjara. Masing-masing harus membayar denda Rp 300 juta subsidair 1 bulan penjara.
Tidak hanya itu, keduanya juga harus membayar pidana tambahan masing-masing Rp 5,7 miliar, yang jika tidak dipenuhi, pidana 2 tahun penjara akan ditambahkan kepada masing-masing terpidana.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.
Baca SelengkapnyaMereka sudah menahan diri selama 3x24 jam untuk menunggu Zulhas meminta maaf.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.
Baca SelengkapnyaMenag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR
Baca SelengkapnyaIsu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaHak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaDalam guggatannya pemohon meminta agar MK menunda atau membatalkan putusan nomor 90 terkait batas usia capres-cawapres.
Baca SelengkapnyaHakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Baca Selengkapnya