Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis 15 tahun, Zulkarnaen ancam keterlibatan pihak lain

Divonis 15 tahun, Zulkarnaen ancam keterlibatan pihak lain Zulkarnaen Djabar. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar , merasa vonis 15 tahun penjara terhadapnya tidak adil. Politikus Golkar itu mengancam akan membuka keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/5) malam, Zulkarnaen mengatakan, kasus yang menjeratnya berbau politis.

"Pada saat ditetapkan sebagai tersangka, belum ada BAP, tapi sudah dinyatakan tersangka. Akan saya buka siapa-siapa saja yang terlibat," kata Zulkarnaen.

Anggota Komisi VIII DPR ini juga merasa dizalimi atas kasus hukum yang menjeratnya. "Sangat dizalimi," ujarnya.

Zulkarnaen menyatakan banding atas vonis majelis hakim yang juga mengharuskan dia membayar pidana tambahan sebesar Rp 5,7 miliar.

"Akan saya perjuangkan semua upaya hukum," ujarnya.

Seperti diberitakan, Zulkarnaen dan anaknya Dendy Prasetia masing-masing divonis 15 tahun dan 8 tahun penjara. Masing-masing harus membayar denda Rp 300 juta subsidair 1 bulan penjara.

Tidak hanya itu, keduanya juga harus membayar pidana tambahan masing-masing Rp 5,7 miliar, yang jika tidak dipenuhi, pidana 2 tahun penjara akan ditambahkan kepada masing-masing terpidana.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Dianggap Menistakan Agama, Zulhas Dilaporkan Forum Kiai Kampung Nusantara
Dianggap Menistakan Agama, Zulhas Dilaporkan Forum Kiai Kampung Nusantara

Mereka sudah menahan diri selama 3x24 jam untuk menunggu Zulhas meminta maaf.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara

Komisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.

Baca Selengkapnya
Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR
Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR

Menag Usul KUA Jadi Tempat Nikah Umat Semua Agama, Ini Respons Komisi VIII DPR

Baca Selengkapnya
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres
MK Tolak Gugatan Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar Terkait Syarat Usia Capres-Cawapres

Dalam guggatannya pemohon meminta agar MK menunda atau membatalkan putusan nomor 90 terkait batas usia capres-cawapres.

Baca Selengkapnya
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar
Selain Divonis 6 Tahun Penjara, Hasbi Hasan Juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,8 Miliar

Hakim mengatakan uang pengganti tersebut harus dibayar Hasbi Hasan paling lama setelah satu bulan usai putusan memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya