Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Divonis 15 tahun penjara, Zulkarnaen panik

Divonis 15 tahun penjara, Zulkarnaen panik Sidang Tuntutan Korupsi Alquran. ©2013merdeka.com/m. luthfi rahman

Merdeka.com - Majelis Hakim Tipikor Jakarta memutus bersalah terdakwa kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah pada 2011, serta penggandaan Alquran pada 2011 dan 2012 di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar. Zulkarnain divonis 15 tahun, Rp 300 juta dan subsider 1 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta yang diketuai oleh Afiantara.

Dari awal Zulkarnain tampak gelisah di kursi pesakitan di ruang persidangan lantai 1 itu. Tidak seperti anaknya, Dendy, Zulkarnaen tampak mengubah posisi duduknya tiap menit.

Saat detik-detik pembacaan putusan, kegelisahan Zulkarnaen menjadi-jadi. Dendy yang di sampingnya sempat melihat ayahnya gelisah, dan mencoba menenangkan dengan menggenggam tangan ayahnya.

Dan saat Hakim memutus dirinya bersalah, Zulkarnaen langsung panik, wajahnya tampak terkejut atas hal itu. Zulkarnaen berkali-kali menoleh dengan muka kaget ke arah penasihat hukum dan anaknya. Sesekali kedua tangan Zulkarnaen menutup mukanya atas ketidakpercayaan putusan Hakim tersebut yang lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, 12 tahun.

Dendy, kembali menenangkan ayahnya. Zulkarnaen lagi-lagi menutup keduanya dengan kedua tangan dan menengadah ke atas.

Selesai dibacakan, Zulkarnaen dengan lantang menyatakan banding.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon

Baca Selengkapnya
Zulhas soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024: Zaman Gini Mana Bisa Curang

Zulhas soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024: Zaman Gini Mana Bisa Curang

Pemilu berlangsung secara terbuka sehingga sangat sulit melakukan kecurangan.

Baca Selengkapnya
Dianggap Menistakan Agama, Zulhas Dilaporkan Forum Kiai Kampung Nusantara

Dianggap Menistakan Agama, Zulhas Dilaporkan Forum Kiai Kampung Nusantara

Mereka sudah menahan diri selama 3x24 jam untuk menunggu Zulhas meminta maaf.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PAN Luruskan Polemik Pidato Zulhas: Mengingatkan Semua Pihak Agar Menahan Diri

PAN Luruskan Polemik Pidato Zulhas: Mengingatkan Semua Pihak Agar Menahan Diri

Zulhas tidak ada maksud melecehkan dan menistakan agama

Baca Selengkapnya
Zulhas Bela Gibran: Dia Sangat Santun, Anak Muda Semangatnya Tinggi

Zulhas Bela Gibran: Dia Sangat Santun, Anak Muda Semangatnya Tinggi

Gibran menjadi sorotan dan dinilai tidak beretika saat debat kandidat keempat.

Baca Selengkapnya
Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit

Dibacok Ibu Kandung sampai Tewas, Anak 8 Tahun Ucapkan Kalimat Terakhir: Perut Aku Sakit

Istrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Zulhas Cerita Kader PAN Tak Percaya Prabowo Menang, Ingat Momen Pernah Sujud Syukur

VIDEO: Zulhas Cerita Kader PAN Tak Percaya Prabowo Menang, Ingat Momen Pernah Sujud Syukur

Zulhas mengakui saat KPU mengumumkan, suasana senyap karena masih belum percaya Prabowo menang

Baca Selengkapnya
Tak Menyangka Doanya Dikabulkan Tuhan, Ibu Pemulung 5 Anak Tinggal di Gubuk Pingir Kali Ini Nangis dan Sujud Syukur saat Dapat Rumah Baru

Tak Menyangka Doanya Dikabulkan Tuhan, Ibu Pemulung 5 Anak Tinggal di Gubuk Pingir Kali Ini Nangis dan Sujud Syukur saat Dapat Rumah Baru

Keluarga ini tinggal di sebuah gubuk di pinggir kali yang rawan banjir dan longsor, beratap terpal dan beralas kardus.

Baca Selengkapnya
Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Divonis 14 Tahun Penjara, Rafael Alun Masih Pikir-Pikir Lawan Putusan Hakim atau Tidak

Dikarenakan kedua belah pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum in kracht, atau belum berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya