Divonis 10 tahun penjara Irjen Djoko banding, jaksa pikir-pikir
Merdeka.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus simulator SIM, Irjen Djoko Susilo langsung menyatakan banding menanggapi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Atas putusan ini para pihak mempunyai hak untuk mengajukan banding, apabila punya pemikiran lain, saudara bisa menyatakan sikap menerima, atau ditunggu 7 hari," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo usai membacakan amar putusan Djoko Susilo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (3/9).
"Izinkan kami berdiskusi dengan klien kami majelis," sahut pengacara Juniver Girsang. Djoko pun mendekat dan berbicara dengan tim kuasa hukumnya.
"Setelah kami berunding dengan klien kami, terhitung sejak diputuskan putusan ini, kami mengajukan banding, mohon dicatat oleh panitera," kata Juniver.
Hakim Suhartoyo pun meminta tanggapan jaksa penuntut umum.
"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," kata jaksa Roni.
Ketua majelis hakim Suhartoyo pun menutup persidangan. Irjen Djoko kemudian menghampiri meja majelis hakim dan menyalami lima hakim sambil tersenyum.
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu terbukti menggangsir uang negara Rp 121 miliar pada proyek bernilai total Rp 200,56 miliar itu, dan memperkaya diri sendiri. Hakim Ketua Suhartoyo juga mengganjar Djoko dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta, dan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
"Menyatakan, terdakwa Djoko Susilo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Menjatuhkan putusan oleh karenanya dengan pidana penjara selama 10 tahun," kata hakim Suhartoyo.
Djoko juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta, dan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Majelis hakim tidak menjatuhkan pidana tambahan buat Djoko, karena dianggap hukuman pidana penjara dalam rentang yang lama sudah cukup.
Hakim Ketua Suhartoyo mengatakan Djoko terbukti melanggar dakwaan kesatu primer dalam tindak pidana korupsi pengadaan simulator. Yaitu Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
Sementara dalam perkara pencucian uang dilakukan pada 2011, Djoko dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
Kemudian, dalam tindak pidana pencucian uang dilakukan sejak 2003 sampai 2010, Djoko terbukti melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.
Menurut majelis hakim, pertimbangan memberatkan Djoko adalah tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan mantan Gubernur Akademi Polisi itu adalah Djoko sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan selama mengabdi sebagai anggota Polri kerap mendapat penghargaan dari pemerintah.
Dua pekan lalu, jaksa penuntut umum menghadiahi Djoko dengan tuntutan penjara cukup tinggi. Yakni selama 18 tahun. Tuntutan itu terpaut dua tahun dari hukuman maksimal. Djoko juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo melantik dua menteri baru pada Rabu, 21 Februari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penyerahan pangkat istimewa digelar di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2). Penyerahan pangkat ini dilakukan dalam Rapim TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaNama Jokowi berulang kali disebut dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaBagi Golkar, selalu menerima dengan tangan terbuka untuk kader-kadernya untuk kembali lagi.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengenakan kemaja bewarna biru muda. Dia terlebih dahulu menyapa masyarakat yang telah menunggu ditengah hujan.
Baca SelengkapnyaAHY sempat datangi dua tokoh penting ini sebelum dilantik Presiden Jokowi jadi Menteri ATR/BPN.
Baca Selengkapnya