Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diusulkan Dapat Libur Tambahan, Ini Hak Libur, Cuti & Izin yang Dimiliki PNS

Diusulkan Dapat Libur Tambahan, Ini Hak Libur, Cuti & Izin yang Dimiliki PNS Hari Pertama Masuk Kerja PNS di 2019. ©2019 Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho

Merdeka.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) diusulkan libur setiap Jumat, Sabtu dan Minggu. Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Waluyo Martowiyoto menjelaskan sistem pengambilan libur tersebut dilakukan jika jam kerja PNS yang memilih libur, dipadatkan.

"Itu kita kan sehari bekerja wajib kalau dalam dua minggu 10 hari kerja 40 jam. Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam. Itu bisa kita ubah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam. 80 jam nya tetap tapi 9 hari kerja sekitar 2 minggu," katanya.

Jika nantinya disetujui, otomatis hari libur PNS dalam satu pekan akan lebih panjang dari biasanya. Senin hingga Kamis masuk kerja, sedangkan Jumat hingga Minggu libur.

Wacana ini mendapat penolakan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Tjahjo Kumolo. Menurutnya, hak libur, cuti dan izin PNS sudah terlalu banyak.

Berikut hak jatah cuti, libur dan izin yang dimiliki PNS dirangkum merdeka.com:

Cuti PNS

PNS memiliki tujuh jenis cuti selama masa kerja. Menurut Peraturan Badan Kepegawaian Negara RI Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil, tujuh jenis cuti tersebut di antaranya; cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama dan cuti di luar tanggungan negara.

Untuk cuti tahunan, bisa didapat jika PNS sudah bekerja 1 (satu) tahun dan lamanya hak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja. Sedangkan cuti besar, bisa digunakan bagi PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun dan berhak atas cuti besar paling lama 3 (tiga) bulan. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.

Kemudian untuk cuti di luar tanggungan negara, bisa digunakan bagi PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun karena alasan pribadi dan mendesak. Alasan mendesak itu, seperti mengikuti atau mendampingi suami/ isteri tugas, negara/tugas belajar di dalam/luar negeri, mendampingi suami/isteri bekerja di dalam/luar negeri, menjalani program untuk mendapatkan keturunan, mendampingi anak yang berkebutuhan khusus, mendampingi suami/isteri/anak yang memerlukan perawatan khusus, dan mendampingi atau merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.

Izin PNS

Selain cuti, PNS juga berhak menerima izin. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) Tjahjo Kumolo menjelaskan, ada izin-izin yang diberikan untuk PNS. Izin itu, seperti izin nikah, izin sakit, hingga izin beribadah.

"(Izin) banyak, izin nikah, izin hamil yang juga diberikan cuti, izin sakit, mau ibadah juga bisa ada izinnya," kata Tjahjo, Selasa (10/12).

Tak Setuju Adanya Libur Tambahan

Tjahjo Kumolo mengaku tak setuju dengan usulan penambahan libur bagi PNS di hari Jumat. Menurutnya, sudah banyak cuti dan izin yang diberikan untuk PNS.

"Sudah cukup (libur), banyak izin-izin masa mau minta tambahan libur lagi," kata Tjahjo.

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya

PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya

Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.

Baca Selengkapnya
PNS Pria Bakal Dapat Cuti saat Istri Melahirkan, Ternyata Negara Ini Sudah Menerapkan Aturan Itu

PNS Pria Bakal Dapat Cuti saat Istri Melahirkan, Ternyata Negara Ini Sudah Menerapkan Aturan Itu

Cuti mendampingi istri yang melahirkan itu, menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara

Baca Selengkapnya
Daftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang

Daftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang

ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Pilpres 2024, Aduan Netralitas PNS Masih Sedikit

Jelang Pilpres 2024, Aduan Netralitas PNS Masih Sedikit

Pemerintah meminta PNS untuk tetap netral saat pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Tak Ingin Disalahgunakan, Cuti Ayah buat PNS Saat Istri Melahirkan Masih Dikaji Pemerintah

Tak Ingin Disalahgunakan, Cuti Ayah buat PNS Saat Istri Melahirkan Masih Dikaji Pemerintah

Bagi PNS pria yang istrinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting.

Baca Selengkapnya
Seleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

Seleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta masing-masing instansi untuk melakukan rincian formasi.

Baca Selengkapnya
Jenderal TNI Melongo Melihat Pria Asal Papua Miliki Tinggi 149 CM Lolos Jadi Polisi 'Bisa Masuk'

Jenderal TNI Melongo Melihat Pria Asal Papua Miliki Tinggi 149 CM Lolos Jadi Polisi 'Bisa Masuk'

Seorang jenderal TNI kaget melihat anggota Polisi asal Papua yang hanya bertinggi badan 149 cm, bisa masuk karena setia terhadap NKRI.

Baca Selengkapnya
Aturan Segera Terbit, PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan atau Keguguran

Aturan Segera Terbit, PNS Pria Boleh Cuti saat Istri Melahirkan atau Keguguran

Anas menyebut, cuti mendampingi istri yang melahirkan itu menjadi hak ASN pria yang diatur dan dijamin oleh negara.

Baca Selengkapnya
Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana

Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana

Ingat, PNS Tak Netral saat Pemilu 2024 Bisa Kena Sanksi Pidana

Baca Selengkapnya