Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diupah Rp500 Ribu, Pria di Medan Bawa 2.297 Butir Happy Five

Diupah Rp500 Ribu, Pria di Medan Bawa 2.297 Butir Happy Five Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Tim dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang menggagalkan peredaran 2.297 butir pil happy five. Petugas yang melakukan penyamaran menangkap seorang kurir dalam transaksi obat psikotropika itu.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, pria berinisial DA diringkus di SPBU, Jalan Gagak Hitam, Tanjung Sari, Medan Selayang, Medan.

“Tersangka ditangkap tim opsnal Satuan Reserse Narkoba pada Sabtu (14/11),” kata Yemi di Aula Tri Brata Polresta Deli Serdang, Rabu (18/11).

Dia memaparkan, penangkapan DA berawal dari penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang. Petugas yang melakukan penyamaran berhasil menjalin kontak dengan penjual pil happy five. Mereka berpura-pura ingin membeli barang ilegal itu.

Petugas yang menyamar dan penjual sepakat melakukan transaksi di parkiran Hotel Crew Hub Kualanamu, Batang Kuis, Deli Serdang sekitar pukul 16.00 WIB.

“Setelah ditunggu pelaku pun tak kunjung datang. Pada pukul 20.00 wib pelaku menghubungi dan meminta petugas yang melakukan penyamaran untuk berpindah tempat transaksi ke SPBU Jalan Gagak Hitam,” jelas Yemi.

Tim kemudian langsung menuju ke lokasi yang disebutkan penjual happy five itu. Saat melakukan pemantauan, mereka melihat seorang laki-laki keluar dari toilet SPBU dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Pria itu membawa tas ransel oranye.

Tim Opsnal pun langsung mengamankannya. Pria berinisial DA itu tidak dapat mengelak setelah dari tas yang dibawanya ditemukan 2.297 butir pil happy five. Dia mengaku disuruh seseorang berinisial D dan dijanjikan upah Rp500.000.

DA beserta barang bukti kemudian diboyong ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang. DA disangka melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 60 ayat (1) huruf b dan c Subs Pasal 62 UU No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Ancaman hukumannya pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. Pelaku D masih dalam pengejaran kita,” sebut Yemi.

(mdk/ray)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter

Detik-Detik Penyelamatan Dramatis Pemuda Terperosok ke Sumur 19 Meter

Pihak keluarga dan rekan-rekannya berusaha menolong, namun sia-sia sehingga dilaporkan ke Basarnas Kupang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Anies Serukan Perubahan di Desa Termiskin Jateng, PDIP Pasang Badan Bela Ganjar

Menurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Casis TNI AL Ditusuk & Dibuang ke Jurang oleh Serda AAM, Keluarga Sudah Setor Rp200 Juta

Duduk Perkara Casis TNI AL Ditusuk & Dibuang ke Jurang oleh Serda AAM, Keluarga Sudah Setor Rp200 Juta

Peristiwa tragis itu terjadi sejak tahun lalu dan keluarga baru mengetahuinya sekarang

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Polisi Gerebek Gudang Bandar Narkoba Murtala Ilyas Sita 100 Paket Sabu, Gagalkan Transaksi di Rest Area

Detik-Detik Polisi Gerebek Gudang Bandar Narkoba Murtala Ilyas Sita 100 Paket Sabu, Gagalkan Transaksi di Rest Area

Suyudi mengatakan, kedua tersangka mengakui adanya gudang penyimpanan sabu di Cluster Debang, Taman Sari Kecamatan Medan Selayang Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Hati-hati, Ternyata Memotret Orang yang Tidur untuk Bahan Lucu-lucuan Bisa Dipidana

Ternyata, memotret orang lain yang sedang tertidur diam-diam sebagai bahan lucu-lucuan bisa dipidana sampai 12 tahun.

Baca Selengkapnya
Niat Berburu Diskon, Aksi Bule Iseng Minta Celup Jari dalam Tinta di TPS Ini Curi Perhatian

Niat Berburu Diskon, Aksi Bule Iseng Minta Celup Jari dalam Tinta di TPS Ini Curi Perhatian

Momen dua orang bule di Jogja iseng minta tinta ke TPS ini curi perhatian.

Baca Selengkapnya
Ditangkap di Rumah Kakak, Sopir Fortuner Arogan Sempat Tutupi Mobil Pakai Terpal dan Ganti Pelat Nomor Biasa

Ditangkap di Rumah Kakak, Sopir Fortuner Arogan Sempat Tutupi Mobil Pakai Terpal dan Ganti Pelat Nomor Biasa

Pelaku tidak berkutik ketika ditangkap di kediaman kakaknya daerah Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya