Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diupah Rokok 1 Bungkus, Pengeroyok Tahanan Polres OKI hingga Tewas Jadi 20 Orang

Diupah Rokok 1 Bungkus, Pengeroyok Tahanan Polres OKI hingga Tewas Jadi 20 Orang Ilustrasi penjara. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi menetapkan delapan tersangka baru kasus pengeroyokan yang membuat seorang tahanan Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, tewas. Dengan demikian, tersangka dalam perkara ini menjadi 20 orang.

Kasi Humas Polres OKI Iptu Ganda Manik mengungkapkan, para tersangka baru adalah Nurul Arifin, Adi Candra, Andri Agus Sumantri, Jauhari, Wagiman, Dipo, Anex, dan Fete alias Subur. Penetapan tersangka berdasarkan pengembangan dari keterangan 12 tersangka sebelumnya.

"Ada 8 tersangka baru, artinya total pengeroyok tahanan kami menjadi 20 orang," kata Manik, Rabu (1/9).

Dia menjelaskan, salah satu tersangka menyuruh para tersangka lain untuk mengeroyok korban dengan upah sebungkus rokok. Kemudian korban dipaksa berjalan jongkok ke arah tiap tahanan.

Di depan sel tahanan sudah berdiri para tersangka untuk mengeroyok korban. Tak ayal, korban menjadi bulan-bulanan sesama tahanan.

Kemudian, korban dimasukkan dalam salah satu sel selama beberapa jam. Di sel itu dia masih dikeroyok dan akhirnya tewas.

"Penyidik masih melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengetahui apakah ada penambahan tersangka baru lagi atau tidak," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, pengeroyokan terjadi di dalam sel tahanan Mapolres OKI, Kamis (5/8) malam. Korban bernama Beni (45), warga Desa Tulung Selapan Ulu, OKI, ditemukan sudah luka lebam dan meninggal dalam perawatan di rumah sakit.

Beberapa hari kemudian, polisi menetapkan 12 tersangka yang melakukan pengeroyokan secara bersama-sama dengan cara menendang dan memukul tubuh korban dengan tangan kosong. Bahkan, ada juga tersangka melakukan penusukan.

Korban merupakan tahanan narkoba dan baru dilimpahkan dari Polsek Tulung Selapan sehari sebelum kejadian. Ada beberapa tahanan lain sudah kenal dengan korban sebelumnya dan diduga motif pengeroyokan dipicu dendam karena korban dikira salah satu tersangka informan polisi.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 12 tahun penjara. Barang bukti disita beberapa sikat gigi dan gantungan pakaian yang diruncing.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pangkat Lebih tinggi, Sikap Istri Perwira Polwan ke Suami Bintara Polri di Depan Kapolres Jadi Sorotan

Pangkat Lebih tinggi, Sikap Istri Perwira Polwan ke Suami Bintara Polri di Depan Kapolres Jadi Sorotan

Di hadapan Kapolres, polwan tersebut mengundang sang suami yang merupakan Bintara.

Baca Selengkapnya
Resmi Pacaran, Potret Perwira Polisi Anak Eks Kasau dengan Putri Jenderal Andika Perkasa Lengket Kayak Prangko di Depan Ortu

Resmi Pacaran, Potret Perwira Polisi Anak Eks Kasau dengan Putri Jenderal Andika Perkasa Lengket Kayak Prangko di Depan Ortu

Momen mesra kebersamaan Iptu Hafiz Akbar dan Angela Perkasa saat berkumpul dengan keluarga besar.

Baca Selengkapnya
Sampai Angkat Tangan, Begini Gaya Mensos Risma Jawab Pertanyaan Hakim MK soal Pembagian Bansos 2023 Mundur

Sampai Angkat Tangan, Begini Gaya Mensos Risma Jawab Pertanyaan Hakim MK soal Pembagian Bansos 2023 Mundur

Ketua MK Suhartoyo menanyakan penyebab pembagian Bansos 2023 mundur

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosok Yuyu Sutisna Calon Besan Jenderal Andika Perkasa

Bukan Orang Sembarangan, Ini Sosok Yuyu Sutisna Calon Besan Jenderal Andika Perkasa

Hafiz Prasetia Akbar, putra Yuyu Sutisna resmi melamar putri Jenderal Andika Perkasa, Angela Adinda.

Baca Selengkapnya
Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M

Anggota Polres Sergai Sumut Ditangkap atas Dugaan Tipu Masuk Akpol Rp1,2 M

Iptu Supriadi ditangkap karena diduga terlibat penipuan dan penggelapan Rp1,2 miliar dengan modus iming-iming bisa meloloskan calon taruna Akpol.

Baca Selengkapnya
Datangi Warga, Polres Kampar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 dan Ingatkan Jangan Terpancing Hoaks

Datangi Warga, Polres Kampar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 dan Ingatkan Jangan Terpancing Hoaks

Warga diminta tidak terpancing berita hoaks dan SARA terkait Pemilu.

Baca Selengkapnya
Potret Gagah Kombes Ade Ary Salam Komando dengan Brigjen Trunoyudo 'Dulu Saya Manggil Bang. Sekarang Manggil Beliau Jenderal'

Potret Gagah Kombes Ade Ary Salam Komando dengan Brigjen Trunoyudo 'Dulu Saya Manggil Bang. Sekarang Manggil Beliau Jenderal'

Keakraban dua tokoh Humas Polri beda pangkat. Simak informasi berikut ini.

Baca Selengkapnya
Sosok Si Bolang Anak Angkat Kompol Arif Oktora, Diangkat Sejak SD saat Sang Perwira Baru Lulus Akpol

Sosok Si Bolang Anak Angkat Kompol Arif Oktora, Diangkat Sejak SD saat Sang Perwira Baru Lulus Akpol

Ada kisah di balik kebersamaan sang perwira dan anak angkat tercinta.

Baca Selengkapnya
Panglima Perang Moro Kogoya dari Suku Dani Bentak Prajurit Kopassus Ini Untuk Angkat Kayu 'Laki-laki Harus Bisa Ngangkat'

Panglima Perang Moro Kogoya dari Suku Dani Bentak Prajurit Kopassus Ini Untuk Angkat Kayu 'Laki-laki Harus Bisa Ngangkat'

Momen Panglima Perang Suku Dani bentak prajurit Kopassus lantaran tak bisa angkat kayu. Begini selengkapnya.

Baca Selengkapnya