Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituntut 9 tahun bui, Jero Wacik bersikeras tak bersalah

Dituntut 9 tahun bui, Jero Wacik bersikeras tak bersalah Jero Wacik jalani sidang tuntutan. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum KPK menuntut mantan Menteri ESDM Jero Wacik tuntutan 9 tahun bui dan denda Rp 350 juta, subsider 4 bulan. Jero bahkan diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp 18,79 miliar. Tuntutan itu dirasa berat, sebab dia merasa tidak bersalah.

"Saya dituntut 9 tahun. Sekali lagi prinsipnya keberatan. Karena tuntutan itu sangat sama sebagian besar sama dengan dakwaan. Saksi-saksi di persidangan. Termasuk Pak Wapres (Jusuf Kalla)," kata Jero usai sidang tuntutan di Gedung Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (21/1) malam.

"Saya merasa tetap tidak bersalah," tambahnya.

Jero merasa JPU KPK tidak memasukkan kesaksian Jusuf Kalla yang menjelaskan bahwa DOM adalah hak milik Menteri. "Dalam persidangan kan pak Wapres bilang soal DOM tapi pihak JPU tidak memasukkan itu sebagai nilai meringankan," ujarnya.

Jero sesumbar bakal membuktikan dan menjawab pada saat pledoi yang dijadwalkan pada Kamis (28/1) pekan depan. "Kita menghormati jaksa penuntut umum. Minggu depan akan kami jawab dan pledoi pribadi dan pledoi kuasa hukum," ungkapnya.

Jero optimis majelis hakim bakal memberi vonis lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK. Sebab, pelbagai masalah telah dijelaskan para saksi meringankan dirinya.

"Majelis hakin punya hati nurani. Itu nanti akan kelihatan bisa sangat besar. Contoh ketika DOM pada saat jadi Budpar itu dan kesaksian pak Wapres sangat besar dan tidak dipertimbangkan oleh JPU KPK," jelasnya.

Untuk diketahui, Jero Wacik terbelit kasus penyelewengan Dana Operasional Menteri (DOM) sewaktu dirinya menjabat menjadi Menteri Pariwisata dan Kebudayaan, dan ketika menjabat sebagai menteri ESDM. Atas penyalahgunaan DOM, Jero Wacik dikenakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Atas penyalahgunaan wewenang selaku menteri, Jero disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana. Dakwaan ketiga, Jero dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, karena diduga menerima gratifikasi.

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Jero Wacik 9 tahun penjara, denda Rp 350 juta dan subsider 4 bulan. "Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Jero Wacik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dituntut dengan 9 tahun penjara dengan denda Rp 350 juta dan subsider 4 bulan," kata Jaksa KPK, Dodi Sukmono sedang membacakan tuntutan di ruang sidang tipikor, Jakarta, Kamis (21/1).

"Terdakwa juga harus membayarkan kerugian negara Rp 18,7 miliar dan jika tidak bisa membayar diganti dengan tahanan 4 tahun," tambahnya.

(mdk/ang)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jusuf Kalla: Tidak Ada Partai Mau Jadi Oposisi, di Luar Pemerintah adalah Kecelakaan

Jusuf Kalla: Tidak Ada Partai Mau Jadi Oposisi, di Luar Pemerintah adalah Kecelakaan

JK mengatakan, partai politik didirikan sebagai kendaraan politik untuk mendapatkan kekuasaan dan kewenangan.

Baca Selengkapnya
Jusuf Kalla Endus Kecurangan Pemilu 2024: Semua Mengindikasikan, Kita Tunggu Hasil Resmi

Jusuf Kalla Endus Kecurangan Pemilu 2024: Semua Mengindikasikan, Kita Tunggu Hasil Resmi

JK mengaku masih menunggu hasil penghitungan suara resmi.

Baca Selengkapnya
JK: Siapa pun Pemerintah Selanjutnya Hadapi Tantangan Berat

JK: Siapa pun Pemerintah Selanjutnya Hadapi Tantangan Berat

Wapres ke-10 dan 12, Jusuf Kalla atau JK memperkirakan, siapa pun yang menggantikan Jokowi akan menghadapi tantangan berat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jusuf Kalla: Ada Orang Dalam Undang Pihak Luar Kuasai Golkar, Mengkhianati Partai!

Jusuf Kalla: Ada Orang Dalam Undang Pihak Luar Kuasai Golkar, Mengkhianati Partai!

Internal Golkar kembali panas jelang Munas pemilihan ketua umum

Baca Selengkapnya
Jusuf Kalla Ingatkan Jokowi Netral, Moeldoko: Lihat Secara Jernih, Jangan Subjektif

Jusuf Kalla Ingatkan Jokowi Netral, Moeldoko: Lihat Secara Jernih, Jangan Subjektif

Menurut Moeldoko, pandangan JK subjektif dan tidak melihat secara utuh.

Baca Selengkapnya
Jusuf Kalla Ibaratkan Pemimpin seperti Sopir: Kalau Suka Marah Emosi Bisa Tabrakan

Jusuf Kalla Ibaratkan Pemimpin seperti Sopir: Kalau Suka Marah Emosi Bisa Tabrakan

JK mengatakan seorang calon pemimpin harus bisa membawa rakyatnya menuju kebaikan.

Baca Selengkapnya
Kabar Jokowi Mau Gabung Golkar, Jusuf Kalla Ingatkan Aturan Jadi Ketua Umum

Kabar Jokowi Mau Gabung Golkar, Jusuf Kalla Ingatkan Aturan Jadi Ketua Umum

JK mengingatkan jika bergabung dengan Partai Golkar tidak serta-merta bisa menjadi pengurus apalagi menjadi ketua umum.

Baca Selengkapnya
JK Soal Rencana Hak Angket Kecurangan Pemilu: Jalani Saja, Tergugat Tidak Usah Khawatir

JK Soal Rencana Hak Angket Kecurangan Pemilu: Jalani Saja, Tergugat Tidak Usah Khawatir

Jusuf Kalla (JK) menyambut baik rencana hak angket atas dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya