Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituntut 2,6 tahun penjara, pengacara Christopher ajukan pledoi

Dituntut 2,6 tahun penjara, pengacara Christopher ajukan pledoi Sidang Christopher. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kuasa hukum Christopher, Yanti merasa keberatan terhadap tuntutan dua tahun enam bulan penjara yang diberikan pada kliennya. Padahal keluarga korban sudah mendapatkan santunan dan sudah memaafkan kliennya.

"Keberatan ya, karena seluruh korban sudah kita beri santunan dan para korban sudah memaafkan terdakwa," kata Yanti usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/8).

Menurut dia, pihaknya akan mengajukan sidang pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan dua tahun enam bulan penjara kliennya. Namun ia tak mau mengomentari lebih jauh terhadap pembelaan yang akan disampaikannya pada Selasa (11/8) mendatang.

"Ya memang kalau setelah tuntutan memang pembelaan," kata dia.

Sebelumnya, pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus pengemudi Outlander Christoper dengan agenda pembacaan tuntutan. Christoper dituntut dua tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Kurniawan.

"Menuntut pidana penjara selama dua tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsidair satu bulan penjara," kata JPU, Agus Kurniawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam pertimbangnya, kata dia, terdakwa melanggar pasal 310 ayat 4 dan ayat 3 undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang pelanggaran lalu lintas. Selain itu, saksi yang dihadirkan juga sudah memberikan keterangan bahwa pelaku yang telah menabrak sejumlah kendaraan motor dan mobil di Pondok Indah pada bulan lalu.

"Terdakwa memberikan santunan kepada keluarga korban dan mengakui kesalahan yang membuat meringkan hukuman beliau. Selain itu, terdakwa koperatif dan berkelakukan sopan," kata dia.

Seperti diketahui, Christopher, pengemudi mobil Outlander yang menyebabkan kecelakaan maut dengan korban empat korban jiwa di Jalan Sultan Iskandar Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan saat ini berstatus sebagai tahanan kota. Keputusan itu dibacakan dalam sidang kedua dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/5) lalu.

Meskipun menjadi tahanan kota, Christopher tetap harus melaporkan diri secara rutin dan wajib mengikuti semua tahapan persidangan yang sudah dijadwalkan. Atas perbuatannya, Christopher dijerat Pasal 310 ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas. Christopher dengan ancaman penjara minimal lima tahun akibat perbuatannya yang merenggut nyawa empat orang saat mobil Mitsubishi Outlander yang dikendarainya menabrak motor dan mobil pada bulan Januari lalu.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Terima Digugat Cerai, Pria di Prabumulih Siram Wajah Istri Pakai Air Keras

Tak Terima Digugat Cerai, Pria di Prabumulih Siram Wajah Istri Pakai Air Keras

Tak tahan dengan perlakuan suaminya, korban melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Prabumulih.

Baca Selengkapnya
4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman

4 Sekeluarga Tewas Diduga Dirampok di Musi Banyuasin, Rumah Korban Jauh dari Permukiman

Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Kepergok Mengintip ke Kamar Mandi, Seorang Pria Bunuh Calon Adik Ipar

Kepergok Mengintip ke Kamar Mandi, Seorang Pria Bunuh Calon Adik Ipar

Pelaku dan korban sempat cekcok dan melangsungkan penganiayaan hingga meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
3 Sosok Ibu Bisa jadi Panutan, Besarkan dan Didik Anak Laki-laki Kakak Adik Hingga jadi Jenderal TNI Polri

3 Sosok Ibu Bisa jadi Panutan, Besarkan dan Didik Anak Laki-laki Kakak Adik Hingga jadi Jenderal TNI Polri

Di balik kesuksesan para Jenderal TNI Polri ini tentu ada peran sang ibu yang begitu penting.

Baca Selengkapnya
Meninggal Dunia, Balita Dipatuk Kobra Saat Masukkan Tangan ke Lubang

Meninggal Dunia, Balita Dipatuk Kobra Saat Masukkan Tangan ke Lubang

Peristiwa memilukan itu terjadi minggu petang sekitar pukul 18.30 WIB.

Baca Selengkapnya
Ibu dan Anak di Jakarta Selatan Ditemukan Meninggal Dalam Rumah, Kondisi Mengenaskan

Ibu dan Anak di Jakarta Selatan Ditemukan Meninggal Dalam Rumah, Kondisi Mengenaskan

Penemuan kedua jenazah ini bermula ketika pembantu mengetuk pintu namun tidak ada jawaban dari kedua korban.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Ditemui Keluarga Pelaku, Orangtua Remaja Perempuan Korban Penganiayaan di Ciputat Tolak Damai

Ditemui Keluarga Pelaku, Orangtua Remaja Perempuan Korban Penganiayaan di Ciputat Tolak Damai

Nida bersama suaminya kemudian membuat laporan Polisi.

Baca Selengkapnya
Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

Ditinggal Orang Tua Panen Durian, Seorang Remaja Ditemukan Tewas dengan Luka Tusuk

"Korban ditemukan tewas dengan banyak luka. Diduga akibat pembunuhan," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon

Baca Selengkapnya