Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituntut 14 tahun penjara, pengedar sabu menangis

Dituntut 14 tahun penjara, pengedar sabu menangis Pengedar sabu menangis dituntut 14 tahun. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Eka (23) tidak sanggup membendung air matanya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/2). Perempuan ini menangis begitu mendengar jaksa menuntutnya hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Warga Jalan Amal, Perumahan Golden Seroja, Medan Sunggal ini merupakan satu di antara 3 perempuan yang duduk sebagai terdakwa perkara kepemilikan 700 gram sabu-sabu. Dua rekannya yang lain yakni Sri (42), warga Jalan Jermal Raya Gang Sahabat, Medan Labuhan, dan Hasti (22), warga Jalan Amal, Perumahan Golden Seroja, Medan Sunggal.

Tuntutan terhadap Eka jauh lebih tinggi dibanding dua rekannya. Sri dituntut 13 tahun penjara, sedangkan Hasti dituntut 10 tahun bui. Dendanya sama yaitu Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska menyatakan, Eka dan kawan-kawan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Eka selama 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan," katanya di hadapan majelis hakim yang diketuai Supomo.

Seusai sidang, pengacara ketiga terdakwa, Romi Afandi Pasaribu menilai tuntutan jaksa terhadap Eka terlalu berat. Alasannya, Eka dan Sri hanya diajak Hasti menjadi kurir sabu.

"Ternyata tuntutan Hasti yang lebih rendah. Padahal dia yang lebih berperan dalam perkara ini. Eka dan Sri awalnya bahkan tidak mengetahui bahwa barang yang mereka bawa merupakan sabu," sebut Romi.

Eka, Sri dan Hasti terbelit perkara ini setelah petugas Satres Narkoba Polresta Medan menangkap mereka di Jalan Merak, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah, pada Senin 22 Juni 2015. Dari tangan mereka diamankan barang bukti sebanyak 700 gram sabu-sabu.

Awalnya, polisi menangkap Eka dan Hasti. Dari keduanya disita 400 gram sabu. Setelah dikembangkan, polisi menangkap Sri di lokasi yang sama dengan barang bukti 300 gram sabu-sabu.

Ketiga perempuan ini menyatakan sabu-sabu itu milik pelaku berinisial M (buron). Mereka tergiur menjadi kurir dan pengedar karena iming-iming uang dalam jumlah besar.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP