Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dituntut 10 tahun penjara, terdakwa korupsi di Riau menangis

Dituntut 10 tahun penjara, terdakwa korupsi di Riau menangis Terdakwa korupsi bhakti praja. ©2013 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai empat terdakwa dugaan korupsi pengadaan tanah Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan bersalah. Mereka dituntut dengan pidana kurungan masing-masing 8 dan 10 tahun penjara.

Pantauan merdeka.com, Kamis (28/11), sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru itu, keempat terdakwa yang masing masing dituntut hukuman 10 tahun penjara dan 8 tahun penjara, ada yang menangis dan ada juga yang menahan sedih dengan berdiam diri.

Syahrizal Hamid, mantan Kepala BPN Pangkalan Kerinci, dan Tengku Al Azmi, mantan Staf BPN Pangkalan Kerinci. Keduanya dituntut hukuman selama 10 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Lamudin dan Tengku Alfian juga dituntut 8 tahun penjara.

"Kami Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjatuhkan tuntutan hukuman kepada terdakwa Syafrizal Hamid selama 10 tahun serta denda Rp 350 juta, dan mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar, atau subsider selama 5 tahun. Terdakwa Al Azmi dijatuhi tuntutan selama 10 tahun serta denda sebesar Rp 350 juta, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 900 juta subsider 5 tahun," terang JPU Roby Siregar SH.

Sedangkan terdakwa Lamudin dan Tengku Alfian dijatuhi tuntutan hukuman yang sama, yaitu selama 8 tahun serta denda Rp 350 juta, subsider 5 tahun.

"Keempat terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 2 junto Pasal 18 junto UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang ikut serta melakukan tindak pidana," jelas Roby di hadapan majelis hakim yang diketuai Reno Listowo.

Usai JPU membacakan amar tuntutannya. Keempat terdakwa tampak berwajah muram dan sedih, dua di antaranya meneteskan air mata, disambut isak tangis para keluarga yang menyaksikan jalannya persidangan.

Melalui kuasa hukum masing masing terdakwa. Keempat terdakwa berencana akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya pekan depan.

Seperti diketahui, empat terdakwa korupsi pengadaan lahan pembangunan Gedung Bhakti Praja yakni, Lahmudin alias Atta, mantan Kadispenda Pelalawan. Syahrizal Hamid, mantan Kepala BPN Pelalawan. Al Azmi, Kabid BPN di Pelalawan, dan Tengku Alfian Helmi, staff BPN Pelalawan. Dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pengkalan Kerinci, Robby Siregar SH ke persidangan.

Akibat perbuatan keempat terdakwa yang telah memperkaya diri sendiri maupun bersama sama, sehingga negara menderita kerugian sebesar Rp 38.087.239.600.

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Isak Tangis Keluarga Warnai Penyemayaman Jenazah Lukas Enembe

Isak Tangis Keluarga Warnai Penyemayaman Jenazah Lukas Enembe

Lukas Enembe rencananya dimakamkan di kampung halaman di Papua.

Baca Selengkapnya
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Tiga Warga Tersengat Ikan Pari saat Asyik Berenang di Pantai Widuri, Satu Orang Pingsan

Tiga Warga Tersengat Ikan Pari saat Asyik Berenang di Pantai Widuri, Satu Orang Pingsan

Dari tiga orang tersebut, satu orang S (34) di antaranya harus dilarikan ke rumah sakit karena tak sadarkan diri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Isak Tangis Tyas Mirasih Ceritakan Kebaikan Nagita Slavina saat Ibunya Sakit 'Itu Ngebantu Banget'

Isak Tangis Tyas Mirasih Ceritakan Kebaikan Nagita Slavina saat Ibunya Sakit 'Itu Ngebantu Banget'

Nagita Slavina membantu Tyas Mirasih yang saat itu sedang membutuhkan biaya untuk biaya berobat ibunya yang dirawat di rumah sakit.

Baca Selengkapnya
Kisah Pilu Anak di Surabaya Disiksa Ibu, Dipaksa Minum Air Panas hingga Dicabut Giginya Pakai Tang

Kisah Pilu Anak di Surabaya Disiksa Ibu, Dipaksa Minum Air Panas hingga Dicabut Giginya Pakai Tang

Seorang ibu di Surabaya menyiksa anak kandungnya sendiri yang masih berumur 9 tahun secara sadis.

Baca Selengkapnya
Potret Sidang Perdana Perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan yang Diwarnai Isak Tangis

Potret Sidang Perdana Perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan yang Diwarnai Isak Tangis

Isak tangis tak terbendung mengiringi momen yang penuh kesedihan ini.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejaksaan Agung Bakal Bikin Satgas Khusus, Diyakini Penanganan Perkara Korupsi Timah Kian Terang

Kejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
Tragis, Seorang Nenek Tewas Terjebak Kobaran Api yang Melahap Rumahnya

Tragis, Seorang Nenek Tewas Terjebak Kobaran Api yang Melahap Rumahnya

Jasad nenek Katinam ditemukan di lantai 2 rumah dilahap api.

Baca Selengkapnya