Dituduh bobol kas, mantan karyawan gugat Bank Aceh Rp 500 miliar
Merdeka.com - Seorang mantan karyawan menggugat secara moril Bank Aceh senilai Rp 500 miliar setelah dia dituduhkan membobolkan kas di Kantor Cabang Pembantu (Capem), Bank Aceh kantor Wali Kota Banda Aceh senilai Rp 4 miliar pada tahun 2013 lalu.
Selain itu, mantan karyawan Bank Aceh itu yang bernama Yuli Fitriani (31) juga menggugat secara materil sebesar Rp 235 juta. Kemudian Yuli juga menggugat Kepala Bidang Operasional Bank Aceh, Mukhlis Taher (47) sebagai tergugat II dan tergugat pertama adalah Bank Aceh.
Didampingi kuasa hukum, Ramli Husin SH, Yuli Fitriani mengatakan, gugatan ini telah didaftarkan pada bagian perdata Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan nomor gugatan No 54/Pdt.G/2014/ PN-BNA pada tanggal 19 April 2014 lalu dan akan disidangkan pada 2 Juni 2014 mendatang.
"Sudah kita daftarkan pada bidang perdata dan sekarang kita menunggu untuk disidangkan," kata Yuli, Jumat (30/5) di Banda Aceh sambil mengatakan dalam gugatannya dia menceritakan kronologis pembobolan kas Capem Bank Aceh di kantor Wali Kota Banda Aceh yang terjadi 2013 lalu.
Pada saat terjadinya kebobolan kas di Bank Aceh Capem kantor Wali Kota Banda Aceh, Yuli merupakan kepala perkreditan di Capem Bank Aceh itu. Saat terjadi pembobolan kas di Bank Aceh itu, dia pada tanggal 9 sampai 17 Oktober 2013 sedang mengambil cuti tahunan.
"Baru pada tanggal 18 Oktober 2013 saya kembali bekerja," tandasnya.
Lalu saat dia aktif bekerja kembali, Yuli dipanggil oleh Mukhlis Taher, Kepala Kantor Operasional Bank Aceh ke ruangannya, di Kantor Pusat Bank Aceh, di Jalan Daud Berueh, Banda Aceh. Setiba dalam ruangan Mukhlis Taher, Yuli mengaku sempat disekap Mukhlis karena Yuli tidak mau mengakui dirinya telah membobolkan kas tersebut.
"Saat ditanya tentang kas bobol itu saya bingung dan anehnya lagi waktu saya minta lihat data kredit itu tidak diizinkan dan bahkan user komputer saya sudah diganti dan dicabut," jelasnya panjang lebar.
Katanya, dijadikan Mukhlis sebagai tergugat II, karena menurut penilaian Yuli, dia telah menginterpensi untuk pemblokiran kas itu. Kemudian Mukhlis meminta pertanggungjawaban pada dirinya. Katanya, inilah yang dia tolak atas tuduhan atasannya itu yang bertugas di Bank Aceh pusat.
"Mukhlis dan manajemen Bank Aceh menarik paksa harta benda saya seperti mobil dan benda perhiasan lainnya seperti cincin, gelang yang ada di tangan, ini telah mencemarkan nama baik, makanya saya minta ganti rugi," tutupnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta
Baca SelengkapnyaUntuk memudahkan koordniasi, Giyatono membuat paguyuban pembuat keris. Paguyuban itu telah terdaftar sebagai salah satu kluster BRI
Baca SelengkapnyaPemilik rumah menakut-nakuti maling dengan ular, hingga maling teriak histeris.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Eks Ajudan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengungkapkan permintaan uang Rp50 miliar oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada SYL.
Baca SelengkapnyaKejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaSejak mengerti peluang bisnisnya, pemuda ini membudidayakan tanaman simbar.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaDi tengah kesibukannya, ada kalanya ia sebagai manusia biasa merasa lelah.
Baca SelengkapnyaDia nekat kabur dari rumah demi menghindari tagihan utang. Di tanah perantauan, sosoknya tinggal di gubuk sederhana.
Baca Selengkapnya